Safrizal Zakaria Ali, Dirjen Adwil Kemendagri: Empat Pulau Sudah Sah Milik Sumut Sejak 2009
Dikatakan Tito, Keputusan itu yang kemudian dituangkan dalam Kepmendagri tahun 2022 dan ditegaskan kembali pada April 2025.
“Keputusan ini sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak,” katanya.
Namun, batas lautnya masih belum menemui titik temu. Karena tidak ada kesepakatan, kewenangan pengambilan keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat, kata Tito. Ia juga menambahkan bahwa penegasan nama wilayah sudah dilakukan, namun proses penyelesaian batas wilayah secara keseluruhan masih berjalan.
Anggota DPR asal Dapil Aceh I, Nazaruddin Dek Gam meminta empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut dikembalikan ke Aceh. Dek Gam mengkritik keputusan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang memasukkan empat pulau tersebut kini masuk wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
“Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu (11/6).
- batas wilayah Aceh Sumut
- empat pulau lepas dari Aceh
- infoaceh
- kemendagri
- Kepmendagri 2022
- konflik administrasi daerah
- konflik batas provinsi
- nazaruddin dek gam
- PBB 2012
- peta wilayah Indonesia
- Provinsi Aceh
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Panjang
- Safrizal Zakaria Ali
- sejarah batas wilayah Aceh
- sengketa pulau Aceh
- Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Tito Karnavian
- utama
- www.infoaceh.net