Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Setelah Aceh, Kini Trenggalek Terancam Kehilangan 13 Pulau Akibat Keputusan Kemendagri ke Tulungagung

Raisa Fahira
Last updated: Kamis, 19 Juni 2025 11:48 WIB
By Raisa Fahira
Share
2 Min Read
Kini Trenggalek Terancam Kehilangan 13 Pulau
SHARE

Infoaceh.net – Usai polemik status kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara selesai, kini muncul kasus serupa yang melibatkan Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Trenggalek terancam kehilangan 13 pulau setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memasukkan pulau-pulau tersebut menjadi bagian dari wilayah administratif Tulungagung.

Hal ini berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau itu masuk dalam wilayah Tulungagung. Adapun ke-13 pulau yang dimaksud adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

- Advertisement -

Padahal, sejatinya ke-13 pulau tersebut masuk wilayah Trenggalek berdasarkan penetapan Kepmendagri No. 100.1.1-6117 Tahun 2023. Namun, Kepmendagri terbaru Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 justru menetapkan pulau-pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Tulungagung.

Menanggapi polemik ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Supriyanto, menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat ke Kemendagri untuk melakukan pengkajian ulang atas putusan status kepemilikan pulau-pulau kecil tersebut. “Karena sudah ditetapkan oleh Kepmendagri masih masuk wilayah Tulungagung, maka kami akan bersurat lagi, agar dilakukan kajian ulang,” ujar Edy Supriyanto, Selasa (16/6/2025).

- Advertisement -

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa pihaknya sangat meyakini ke-13 pulau tersebut merupakan bagian dari Trenggalek, sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur. “Kami juga memasukkan 13 pulau itu dalam RTRW, karena sudah selaras dengan RTRW Provinsi Jatim,” pungkasnya.

Video Viral: Penjual Obat Terlarang Ngaku Setor ke Polisi, Polres Jaktim Bungkam?
Al-Qassam Kasuba: UMKM Bukan Objek, Negara Wajib Hadir Menjadi Mitra
Nasir Djamil Kritik Restorative Justice untuk Koruptor, Ingatkan Menko Hukum Yusril Hati-hati Bicara
Mutilasi Padang Pariaman Ungkap Dugaan Pembunuhan Berantai: SJ Alias Wanda, Pacar dan Teman Korban, Jadi Tersangka
author avatar
Raisa Fahira
See Full Bio
TAGGED:Batas Wilayah Trenggalek TulungagungKeputusan Kemendagri Pulau Jawa Timurnasionalperistiwaprabowo:Pulau Sengketa Jawa Timur TerbaruSekda Trenggalek Protes KepmendagriSengketa Pulau Trenggalek TulungagungTrenggalek Kehilangan Pulauutamawww.infoaceh.net
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Terungkap, Tenaga Ahli KPK Akui Dapat Komisi Rp200 Juta dari Terdakwa Judol Kominfo Terungkap di Sidang: Tenaga Ahli KPK Raihan Terima Rp200 Juta dari Terdakwa Judi Online Kominfo
Next Article Kedekatan Rini Soemarno-Jokowi Kembali Diungkap Usai Kisruh Sidang Tom Lembong Kedekatan Rini Soemarno-Jokowi Kembali Diungkap Usai Kisruh Sidang Tom Lembong

You May also Like

Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Prabowo Bertemu Putin di St. Petersburg, Agenda Presiden Prabowo di Rusia, SPIEF 2025 Prabowo, Diplomasi Indonesia Rusia, Pembahasan Isu Global Prabowo Putin
Nasional

Presiden Prabowo Ciptakan Momen Hangat dengan Diaspora Indonesia di Rusia, Sapa WNI hingga Beri Perhatian Khusus

Jumat, 20 Juni 2025
Aktivis Syahganda Nainggolan mengklaim adanya rencana pemberian amnesti kedua dari Presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2025 untuk korban kriminalisasi politik era Jokowi, Kamis (7/8/2025).
Hukum

Korban Kriminalisasi Politik Era Jokowi akan Dapat Amnesti Kedua pada 17 Agustus?

Jumat, 8 Agustus 2025
Nasional

Imam Shamsi Ali: Apa Kalau Memilih Jokowi Harus Jadi Penista Islam?

Jumat, 18 Maret 2022
Eks Menag Yaqut Dicekal KPK, Anggota DPR: Uang Haji Menggiurkan
Umum

Eks Menag Yaqut Dicekal KPK, Anggota DPR: Uang Haji Menggiurkan

Kamis, 14 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?