Sidang Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar Terbuka, DPR RI Apresiasi Panglima TNI
JAKARTA — Anggota Komisi Hukum DPR RI M Nasir Djamil mengapresiasi pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang menyebutkan bahwa proses persidangan terhadap tiga oknum militer yang membunuh Imam Masykur, akan dilakukan secara terbuka di pengadilan militer.
Nasir menilai pernyataan itu sangat positif untuk meyakinkan publik bahwa TNI tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang dilakukan oleh tiga oknum TNI itu.
Begitupun, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berharap agar proses persidangan itu dapat diakses semua pihak.
“Pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menunjukkan bahwa beliau terbuka terhadap tuntutan publik,” ujar Nasir Djamil, Sabtu (2/9/2023).
Nasir mengharapkan proses hukum kasus penculikan hingga pembunuhan Imam Masykur bisa berjalan transparan.
Peran dari lembaga lainnya juga sangat diperlukan dalam hal investigasi dan keterangan-keterangan untuk membuka kasus ini. Seperti halnya Komnas HAM akan menggali dan keterangan saksi dan mengumpulan bukti.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan transparan dalam mengusut kasus anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik dan 2 oknum TNI, lainnya yang diduga menculik dan menganiaya seseorang warga Aceh, Imam Masykur, hingga tewas.
Yudo menegaskan, transparansi dilakukan mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Sidang militer terhadap tiga oknum TNI itu juga bakal digelar secara terbuka.
“Ya, tolong tidak usah ragu-ragu lagi, kalian bisa mengecek semuanya, penyidikan sampai nanti sidang,” ujar Yudo usai memimpin apel pengamanan KTT Ke-43 ASEAN di Monas, Jakarta Pusat, Jum’at (1/9).
“Sidangnya mau hadir semuanya boleh. Boleh. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal,” imbuhnya.
Kata Yudo, masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan perkara itu pun bisa langsung mengecek ke Pomdam Jaya, tempat Praka Riswandi dkk ditahan.
“Silakan rekan-rekan semuanya untuk mengecek di Pomdam. Kita Puspomad maupun Puspom TNI selalu mengawasi, supervisi,” tutur Yudo.
Praka Riswandi Manik bersama dua anggota TNI lainnya, yaitu anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J, bekerja sama menculik dan menganiaya seorang warga Aceh bernama Imam Masykur (25). Akibat kejadian ini, Imam tewas.