Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Soal Maklumat Kapolri, Polri: Media dan Penerbitan Pers Tak Perlu Risau

Last updated: Senin, 4 Januari 2021 02:57 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
SHARE

Jakarta — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meyakini maklumat Kapolri terkait penghentian aktivitas FPI tidak akan mengekang media dalam mencari informasi.

Menurut Argo, maklumat tersebut sejatinya tak menyingung perihal pernah media. Dia bilang, media tetap akan dilindungi dengan UU Pers

“Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” kata Argo dalam keterangannya, Ahad (3/1/2021).

- Advertisement -

Ia menuturkan Polri akan tetap menjadi institusi penegak hukum yang menunjung tinggi terkait kebebasan pers.

Hal itu juga telah dibuktikan dengan kesepakatan bersama antara dewan pers dan kepolisian RI.

- Advertisement -

“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai Undang-Undang,” jelasnya.

Wapres Ma’ruf Amin Minta Polio di Aceh Segera Diatasi, Jangan Sampai Jadi Pandemi
MUI Tolak Kehadiran Utusan LGBT AS ke Indonesia
PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DPR
Mutasi Polri Mei 2025: 33 Kombes Digeser, Ada Nama-Nama Penting

Di sisi lain, dia menjelaskan maksud maklumat Kapolri poin 2D yang menjadi pro-kontra karena dinilai akan mengekang kebebasan pers.

Ia menuturkan konten tentang FPI yang dilarang jika bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi pancasila.

“Seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara dapat dibenarkan,” pungkasnya.

- Advertisement -

Sebelummya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat menyusul adanya penghentian aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin.

Maklumat Kapolri terdaftar dengan nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat tersebut ditandatangani langsung oleh Jenderal Idham Azis pada 1 Januari 2021 ini.

Dalam maklumat itu, terdapat empat poin yang menjadi sikap Polri terkait penghentian aktivitas FPI oleh pemerintah Jokowi-Ma’ruf.

Surat itu juga ditujukkan untuk ditindaklanjuti untuk seluruh personel Polri yang bertugas.

Berikut isi maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, sebagai berikut:

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
  2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
    author avatar
    Redaksi
    Redaksi INFOACEH.net
    See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Cegah Covid-19, BPMA dan PHE NSB Bagi Masker dan Hand Sanitizer Untuk Wartawan
Next Article 2020, Ombudsman Aceh Terima 168 Pengaduan, Kepegawaian dan Desa Terbanyak

You May also Like

Nasional

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Jumat, 1 Juli 2022
Polri dan Kementerian Kominfo menandatangani nota kesepahaman atau MoU tersebut dalam rangka memperkuat pengamanan ruang digital jelang Pemilu 2024
Nasional

Cegah Hoax Jelang Pemilu 2024, Kominfo-Polri Teken MoU Kawal Keamanan Ruang Digital

Rabu, 4 Januari 2023
DPR sahkan revisi UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8/ 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Selasa (26/8). (Foto: Ist)
Nasional

Indonesia Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah

Selasa, 26 Agustus 2025
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
Nasional

Kejagung Siapkan 30 Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Cs di Pengadilan

Sabtu, 13 Agustus 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?