Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Selevel Zakat, Apakah Sudah Sesuai Syariat?
Infoaceh.net – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dalam setiap rezeki yang didapat masyarakat terdapat hak untuk orang lain yang lebih membutuhkan. Selain lewat zakat dan wakaf, hak orang lain tersebut bisa juga diberikan melalui pajak, karena pada prinsipnya pajak adalah uang negara yang pada akhirnya akan kembali ke orang-orang yang membutuhkan.
Ia juga menyebut bahwa dalam setiap rezeki yang didapat masyarakat terdapat hak untuk orang lain yang lebih membutuhkan. Selain lewat zakat dan wakaf, hak orang lain tersebut bisa juga diberikan melalui pajak, karena pada prinsipnya pajak adalah uang negara yang pada akhirnya akan kembali ke orang-orang yang membutuhkan.
“Pada dasarnya mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya, karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain. Bukan (sebagai) ustazah ya dalam hal ini, tapi (saya menyampaikan) ini karena Menteri Keuangan juga, dalam setiap rezeki Anda ada hak orang lain. Caranya, hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, ada yang melalui wakaf, ada yang melalui pajak,” ujar dia, dalam acara Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI secara daring, Rabu (13/8/2025).
Sebagai bentuk keadilan, pajak yang dibayarkan oleh orang-orang dengan kondisi ekonomi lebih baik akan disalurkan melalui bantuan sosial. Pada tahun ini, 10 juta keluarga tidak mampu diberikan program keluarga harapan (PKH) dan 18 juta keluarga diberikan bantuan pangan berupa sembako.
Tidak hanya itu, usai mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang cenderung sulit bersaing dengan usaha-usaha besar diberikan bantuan modal berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pun, kini pemerintah juga memberikan layanan Cek Kesehatan Gratis kepada masyarakat miskin.
“Dengan kita tahu kemampuan untuk membayarnya yang terbatas, maka diberikan subsidi terhadap beban biaya dananya. Itu bisa distrukturkan secara syariah,” tambah Sri Mulyani.
Selain bantuan sosial, pemerintah juga menggunakan uang pajak untuk memperbaiki layanan publik, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat agar lebih baik. Sebagai contoh, untuk mengurangi tingkat kematian akibat penyakit jantung dan penyakit tidak menular lainnya, kini pemerintah memperbanyak akses layanan kesehatan hingga ke pelosok daerah Indonesia.