JAKARTA β Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada masyarakat sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 mulai Kamis (31/12/2020) ini. Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020.
Masyarakat yang menerima SMS wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi. βMasyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,β demikian bunyi keputusan tersebut, seperti disiarkan Kompas.com.
Pengecualian berlaku bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia.
βDikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,β tulis keputusan itu.
Kepmenkes tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu diteken Menkes pada Senin (28/12/2020).
Bersamaan dengan itu, Menkes juga meneken Kepmenkes HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Ada tujuh jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di tanah air. Jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia yaitu yang diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac. (IA)