Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Tak Penuhi Kuorum, DPR Tunda Pengesahan RUU Pilkada

Last updated: Kamis, 22 Agustus 2024 15:05 WIB
By Fauzan
Share
3 Min Read
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa
SHARE

INFOACEH.NET, JAKARTA — DPR RI menunda paripurna pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada atau RUU Pilkada karena pimpinan DPR belum mendapat kuorum kesepakatan.

“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada ditunda karena banyak anggota DPR yang sedang tidak berada di Jakarta.

- Advertisement -

Dasco menyebut para legislator yang tidak hadir pada rapat paripurna itu tengah berada di luar kota untuk melakukan kunjungan kerja.

“Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota kunjungan kerja,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8).

- Advertisement -

“Sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah,” sambungnya.

Sri Mulyani Perintahkan Klub Moge Dirjen Pajak Dibubarkan
PWI Tolak RUU Penyiaran Hasil Kerja Baleg DPR
Jokowi Terbitkan Perppu soal Penundaan Pilkada, KPU Sambut Baik
Tekad Nurul Akmal Persembahkan Medali PON untuk Aceh Saat Bertemu Pj Gubernur

Di sisi lain, Dasco menegaskan tak ada surat edaran yang dikeluarkan masing-masing fraksi agar para anggota DPR mengikuti paripurna itu.

Ia menyebut rapat paripurna bersifat wajib untuk diikuti seluruh anggota DPR RI meski tanpa ada surat edaran permintaan hadir.

“Rapat paripurna itu kan kewajiban daripada anggota dewan jadi seharusnya tidak ada surat imbauan atau apapun untuk hadir ya harusnya kan hadir,” jelas dia.

- Advertisement -

Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Pengesahan ini juga dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.

Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Mendagri Tito Karnavian saat melantik Pj Gubernur Aceh Dr Safrizal ZA MSi di Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis siang (22/8). (Foto: Kemendagri) Mendagri Resmi Lantik Safrizal Jadi Pj Gubernur Aceh
Next Article Img 1550 Menteri PUPR Pastikan Venue PON Aceh Rampung Akhir Agustus

You May also Like

Nasional

Cegah Permainan Harga, Polri Awasi Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19

Senin, 5 Juli 2021
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Kepri Fokuskan Pembangunan Kewilayahan Berbasis Potensi Daerah
Nasional

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Kepri Fokuskan Pembangunan Kewilayahan Berbasis Potensi Daerah

Minggu, 4 Mei 2025
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur di UU Pemilu, Senin (16/10)
Nasional

MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023
Nasional

Al Mumtadz, Masjid dan Makam yang Dibangun Ridwan Kamil untuk Eril

Minggu, 12 Juni 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?