Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut Pandjaitan, Hakim Bebaskan Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia
Tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
“Menghukum Fatia Maulidiyanti untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ujar JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.
Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan pidana subsider berupa denda sebesar Rp 500.000 dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan. (IA)