Jakarta ā Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus protokol kesehatan dan ditahan selama dua puluh hari ke depan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya.
āKemudian tersangka MRS kami tahan kami lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 Desember 2020, 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi sampai tangal 31 Desember 2020,ā kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari, 13 Desember 2020 seperti disiarkan VIVA.co.id.
Argo menjelaskan untuk sementara dalam 20 hari ke depan tersebut, Habib Rizieq ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. āDi rutan Polda Metro Jaya di narkoba,ā ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya resmi menahan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq ditahan dalam kasus penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelum ditahan, Habib Rizieq sempat diperiksa penyidik hingga 13 jam lebih atau hampir 14 jam. Habib Rizieq keluar dari pemeriksaan mengenakan baju tahanan berwarna oranye sekitar pukul 00.24 WIB.
Sebelum dimasukan ke mobil tahanan, Habib Rizieq sempat melambaikan jempolnya ke atas kepada awak media yang sedari pagi menunggu pemeriksaan selesai. (IA)