Jakarta — Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus mendorong dikeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penggeledahan dan penyitaan.
Melalui Perppu itu diharapkan akan lebih memudahkan dan mempercepat kinerja penyidik KPK dalam membongkar kasus korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perppu itu bisa diterbitkan berdasarkan Pasal 22 UUD 1945 yang berkaitan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Perppu dapat dikeluarkan oleh Presiden.
“Kita sepakat KPK harus diperkuat dengan menerbitkan Perppu penggeledahan dan penyitaan untuk memudahkan pemberantasan mafia korupsi,” kata Teuku Neta, Selasa (1/12) di Jakarta.
Teuku Neta menyatakan komitmen semua pihak untuk memperkuat KPK melalui Perppu sebagai bukti keseriusan KPK memberantas kanker yang berbahaya bagi kemajuan bangsa dan kemakmuran rakyat.
Salah satu yang dikeluhkan oleh penyidik KPK dan masyarakat yakni penyidik baru bisa menggeledah atau menyita setelah memperoleh izin Dewas (Dewan Pengawas), hal itu membuat prosedur penindakan seperti penggeledahan dan penyitaan menjadi lebih ribet dan panjang.
Padahal dalam proses penindakan, diperlukan tindakan cepat agar barang bukti tidak hilang atau dihilangkan, seharusnya penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan tanpa seizin Dewas sebagaimana yang diatur di KUHAP.
Sebelum berlakunya UU KPK yang baru, penggeledahan dan penyitaan cukup persetujuan Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan saja.
“Perkuat KPK dengan menghilangkan semua peraturan yang menghambat kerja KPK dalam memberantas korupsi, sebagaimana yang kerap diinstruksikan Pak Jokowi,” pinta Teuku Neta. (IA)