Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

TNI Tegaskan Prabowo Tak Pernah Dipecat dari ABRI, Tapi Diberhentikan dengan Hormat

Prabowo Subianto mendapatkan pangkat kehormatan jenderal bintang empat yang diberikan oleh Presiden Jokowi

JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto tidak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Nugraha Gumilar menyampaikan hal itu saat ditanya CNN Indonesia.com tentang keabsahan pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo.

Status Prabowo merujuk pada surat keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.

“Menurut Keppres Nomor 62/ABRI/1998 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (28/2).

Nugraha tak menjawab saat ditanya apakah pemberian pangkat militer kehormatan ke Prabowo sah dengan pemberhentian tersebut.

Prabowo mendapatkan pangkat jenderal kehormatan bintang empat, Rabu (28/2) di acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap. Presiden Jokowi menyematkan pangkat itu.

Prabowo saat ini menjabat Menteri Pertahanan. Dia juga berstatus calon presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024 yang masih berjalan.

Dia merupakan lulusan Akademi Militer tahun 1974 dan pernah menduduki sejumlah jabatan top ABRI. Di akhir kariernya di militer, Prabowo diadili oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP).

Dari berbagai sumber disebutkan, DKP menerbitkan surat keputusan Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP. Prabowo dinyatakan bersalah atas sejumlah tindakan selama di militer.

Salah satunya memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis.

Korban dari tindakan itu adalah Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, dan Desmond J. Mahesa.

“Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan,” bunyi kesimpulan keputusan itu yang dikutip detik, 9 Juni 2014.

Momen pemberhentian Prabowo Subianto dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kembali disorot publik setelah Presiden Jokowi memberikan pangkat jenderal bintang empat ke sang menteri pertahanan itu.

Video pemberhentian Prabowo dari ABRI terlihat dalam arsip di kanal YouTube AP Archive. Video itu menampilkan upacara pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari ABRI.

Dia didampingi oleh Jenderal Wiranto yang saat itu berposisi sebagai Panglima ABRI. Setelah upacara, Wiranto memberi keterangan pers tentang pemberhentian Prabowo.

“Rekan-rekan wartawan dan masyarakat pada umumnya, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” kata Wiranto dalam arsip video yang diunggah di YouTube dengan judul “INDONESIA: LIEUTENANT GENERAL PRABOWO SUBIANTO IS DISMISSED”.

Surat sempat bocor ke publik
Surat pemberhentian Prabowo dari ABRI juga sempat beredar pada 2014, pada momen-momen Pemilu. Saat itu surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) bocor ke publik.

Dalam surat keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu, Prabowo dinyatakan bersalah dalam sejumlah kebijakan selama di militer. Salah satu kasus yang diputus dalam surat itu adalah penculikan para aktivis tahun 1998.

DKP menyebut Prabowo memerintahkan anggota Satgas Mawar, Satgas Merpati, melalui Kolonel Inf Chairawan (Dan Grup-4) dan Mayor Inf Bambang Kristiono melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis.

Tindakan itu menimbulkan korban, yaitu Andi Arief, Aan Rusdianto, Mugiyanto, Nezar Patria, Haryanto Taslam, Rahardjo Waluyojati, Faisol Reza, Pius Lustrilanang, serta Desmond J. Mahesa.

“Perwira Terperiksa atas nama Letnan Jenderal Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa diberhentikan dari dinas keprajuritan,” dikutip dari kesimpulan surat itu. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Tutup
Enable Notifications OK No thanks