Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Nasional

Tunggakan Tagihan Perawatan Pasien Covid-19 di 909 RS Capai Rp 2,56 Triliun

Last updated: Senin, 28 Juni 2021 18:09 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaku telah menyelesaikan permintaan Kementerian Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien covid-19 pada tahun lalu.

Hasilnya, BPKP menyimpulkan tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan sebesar Rp 2,56 triliun kepada 909 rumah sakit (RS).

“Termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp 760 miliar kepada 258 rumah sakit,” ungkap Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP Michael Rolandi C Brata, dilansir Antara, Minggu (27/6).

- Advertisement -

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa permohonan verifikasi tunggakan tagihan tahun lalu yang diajukan Kementerian Kesehatan sebesar Rp3,89 triliun, termasuk kelebihan bayar untuk diperhitungkan dalam klaim berikutnya sebesar Rp113 miliar.

Namun, dari total 1.385 rumah sakit yang dikaji tagihannya, terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi dengan tagihan sebanyak Rp695 miliar.

- Advertisement -

Lewat kajian tersebut, BPKP mengklaim total potensi penghematan yang berhasil ditemukannya sebesar Rp1,66 triliun atau 42 persen dari total permohonan kajian tunggakan Kementerian Kesehatan.

Kapolri Lantik Novel Baswedan dan 43 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Biaya Haji Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 55,4 Juta
Diskusi HPN 2025 Forum Pemred SMSI: Wartawan Harus Menjaga Integritas
Kasus Chromebook Kemendikbud: Tiga Mantan Stafsus Nadiem Diperiksa, Kejagung Bongkar Pemufakatan Jahat

BPKP menyelesaikan kajian tunggakan klaim rumah sakit dalam empat tahan, yakni tertanggal 12 April 2021, 21 Mei 2021, 28 Mei 2021 dan 22 Juni 2021.

“Kami ingin agar tunggakan tagihan atas layanan rumah sakit tahun 2020 segera tuntas,” imbuhnya.

Michael menekankan tidak semua tagihan dari rumah sakit harus melalui verifikasi BPKP, melainkan hanya tunggakan tagihan tahun lalu dengan nilai di atas Rp 2 miliar.

- Advertisement -

Ia juga menambahkan masih ada tunggakan tagihan penggantian biaya perawatan pasien covid-19 tahun lalu yang hingga kini belum disampaikan ke BPKP. Tunggakan itu masih berproses di Kementerian Kesehatan dan masing-masing rumah sakit.

“Sampai saat ini tunggakan tahun lalu yang masih diverifikasi TPKD Kemenkes ialah Rp3,14 triliun dispute klaim per 31 Desember 2020 dan TPKD Provinsi Rp6,93 triliun,” jelasnya.

Selanjutnya, terdapat Rp5,39 triliun yang sudah melalui Berita Acara Hasil Verifikasi sampai dengan Mei 2021 yang masih harus direkonsiliasi dan verifikasi kepada masing-masing rumah sakitnya oleh Kementerian Kesehatan.

Oleh karena itu, BPKP meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi serta penyelesaian dispute yang dilakukan atas tunggakan tagihan tahun lalu.

Michael juga berharap agar realisasi pembayaran klaim rumah sakit yang telah memenuhi dokumen formal dapat diselesaikan merujuk pada hasil verifikasi BPKP.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran 2021, pasal 16 ayat (4) disebutkan bahwa revisi anggaran berkaitan dengan pembayaran tunggakan Tahun 2020 dengan nilai diatas Rp2 miliar harus dilampiri dengan hasil verifikasi dari BPKP.

Persyaratan ini bukan untuk menghambat proses pembayaran tagihan, namun untuk memastikan tata kelola keuangan yang baik, penerapan prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran dan menghindari permasalahan yang lebih besar di kemudian hari. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Diduga Hirup Gas Beracun, 12 Warga Aceh Timur Dirawat
Next Article IMG-20210628-WA0023 Diduga Korban Human Trafficking ke Dubai, Tujuh Pemuda Aceh Dipulangkan
[quads id=RndAds]
XFollow
InstagramFollow
LinkedInFollow
MediumFollow
RSS FeedFollow

Top News

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Minggu, 11 Mei 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025

You May also Like

Nasional

Kurva COVID-19 di Aceh Landai, Yuri: Kunci Keberhasilannya Ada di Masyarakat

Minggu, 24 Mei 2020
Nasional

Tangis Bahagia Aprilio Perkasa Manganang Usai Ditetapkan Jadi Laki-laki Oleh Pengadilan

Sabtu, 20 Maret 2021
Nasional

PBB Hapus Ganja dari Obat Berbahaya, Restui Penggunaan Medis

Jumat, 4 Desember 2020
Nasional

Kapolri Sambangi KPK, Bicarakan Penguatan SDM Untuk Pencegahan Korupsi

Rabu, 10 Februari 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?