Jakarta — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau yang akrab disapa HNW mengkritisi kebijakan pemerintah terkait syarat sudah vaksin booster (ketiga) COVID-19 untuk bisa melaksanakan shalat tarawih di masjid dan mudik lebaran 2022.
Kebijakan itu antara lain disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut HNW, pemerintah semestinya berlaku adil terhadap seluruh umat beragama dan tidak diskriminatif pada umat Islam atau yang lainnya saja.
Ia menilai pernyataan pejabat-pejabat tinggi negara yang sudah disampaikan jauh hari sebelum bulan Ramadhan terkait persyaratan sudah booster tidaklah bijak.
Terlebih kondisi COVID-19 saat ini semakin landai dan pemerintah justru mempersiapkan skema perubahan dari pandemi ke endemi. Target vaksinasi COVID-19 tahap kedua pun belum terpenuhi 100%.
“Seharusnya Pemerintah menjadi teladan dalam mengayomi seluruh rakyat dengan memberlakukan aturan berkeadilan bagi seluruh umat beragama. Jangan malah menghadirkan keputusan yang tidak sehat dan tidak obyektif, yang bisa membuat mayoritas warga negara merasa diperlakukan tidak adil,” ujar HNW dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).
Oleh sebab itu, ia menilai kebijakan sudah vaksin booster sebagai syarat salat tarawih di masjid dan mudik Lebaran diskriminatif dan tidak adil.
HNW menyebut hal ini menimbulkan kekhawatiran dan keresahan. Sebab pemerintah Indonesia juga pernah menggeser libur nasional maulid nabi, padahal kondisi COVID-19 tengah melandai saat itu.
Hal berbeda dengan hari besar agama lain seperti saat Natal, Imlek, Nyepi yang tidak ada pergeseran hari libur nasional. Serta tidak adanya persyaratan dari kebijakan pemerintah terkait vaksin booster COVID-19 di tengah kasus COVID-19 yang meningkat kala itu.
Kondisi lain yang dicontohkan HNW adalah beberapa event di luar acara keagamaan seperti MotoGP di Mandalika beberapa hari lalu, tidak ada keharusan sudah vaksin booster.
HNW menambahkan, keinginan pemerintah melindungi keselamatan warga dengan mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 dapat dimengerti. Akan tetapi hal itu jangan diberlakukan secara diskriminatif.