“Pemerintah patut menghadirkan kebijakan yang menenteramkan warga. Yaitu kebijakan yang adil untuk semua warga bangsa dan seluruh umat beragama. Karena kata ‘adil’ dan ‘keadilan’ itu sangat dipentingkan di dalam Pancasila, sehingga disebut dua kali dalam Sila Kedua dan Kelima,” tambah HNW.
Menurut HNW, umat Islam di Indonesia bersyukur dan bergembira menyambut datangnya bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dengan kondisi pandemi COVID-19 yang sudah semakin melandai. Sebab selama dua tahun puasa dan lebaran umat Islam senantiasa menuruti berbagai kebijakan pemerintah.
“Maka apabila hari nasional agama lain dalam kondisi penyebaran COVID-19 dengan grafik menaik tetap dapat dilaksanakan dengan skema relaksasi, sudah seharusnya bila hari keagamaan umat Islam seperti bulan Ramadhan dan mudik lebaran tahun ini juga diberlakukan relaksasi yang sejenis. Apalagi terbukti grafik penyebaran COVID-19 sudah menurun,” papar HNW.
“Tentu baik saja pemerintah mengimbau, dan mengingatkan, untuk tetap disiplin dengan protokol kesehatan, sebagaimana sudah menjadi ketentuan dari MUI. Tetapi janganlah booster itu dijadikan sebagai syarat boleh shalat tarawih di masjid dengan segala dampak ikutannya karena bahkan di Masjidil Haram di Makkah dan Madinah, umat bisa salat berjamaah, tanpa aturan-aturan yang memberatkan seperti PCR maupun booster,” imbuhnya.
Lebih lanjut HNW mengatakan umat Islam sebagai mayoritas penduduk di Indonesia tentu tidak minta diistimewakan atau di-anak emaskan. Tetapi diberlakukan secara adil seperti umat-umat agama lain yang bisa melaksanakan kegiatan-kegiatan Hari Keagamaannya secara tenteram tanpa dibebani dengan perasaan diberlakukan tidak adil. Ia pun mendesak pemerintah untuk segera mengoreksi kebijakan tersebut.
“Kita memang harus tetap waspada dengan pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya hilang. Namun, jangan sampai menakut-nakuti dan menghambat masyarakat yang sudah sangat senang menyambut dan beribadah di bulan suci Ramadhan,” jelasnya.
“Apalagi syarat booster itu tidak pernah diberlakukan bagi umat beragama lainnya saat akan mudik atau merayakan hari besar keagamaannya, sekalipun saat-saat itu grafik penyebaran COVID-19 sedang meninggi. Maka demi kemaslahatan untuk semua umat beragama termasuk umat Islam, agar dapat membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan partisipasi mereka dalam mengatasi COVID-19, ini maka ketentuan soal booster sebagai syarat diizinkan salat tarawih di Masjid dan mudik lebaran itu, agar dicabut saja. Insya allah segera berhentilah kegaduhan soal ini, dan harmoni antar pihak dapat makin diwujudkan,” pungkas HNW. (IA)