Wakil Ketua MK Saldi Isra Mengaku ‘Aneh Luar Biasa’ Soal Syarat Kepala Daerah Bisa Jadi Capres
Saldi mengakui MK memang pernah mengubah keputusan yang dibuatnya. Namun, kata dia, perubahan itu tidak dilakukan secara cepat seperti dalam perkara ini.
“Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, dimana perubahan terjadi dalam hitungan hari. Perubahan demikian tidak hanya sekadar mengesampingkan putusan sebelumnya, namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat,” ungkapnya.
“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?” imbuh Saldi.
Saldi lantas mengatakan rapat musyawarah hakim (RPH) pada 19 September 2023 memutuskan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Saat itu, Ketua MK Anwar Usman tidak hadir dalam RPH.
“Hasilnya, enam hakim konstitusi sebagaimana amar putusan MK nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 sepakat menolak permohonan, tetap memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk UU, sementara itu dua hakim konstitusi lain memilih sikap berbeda,” jelasnya.
Kemudian, dalam RPH berikutnya masih berkenaan dengan norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, kata Saldi, pembahasan dan pengambilan putusan permohonan gelombang kedua, in casu perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023. RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
“Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk UU. Tiba-tiba menunjukkan ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam perkara petitum 90/PUU-XXI/2023,” ujarnya.
“Padahal, meski model alternatif yang dimohonkan oleh pemohon dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substansial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam putusan MK nomor 29-51-55/PUU-XXI/202,” tambah dia.