Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Wakil Ketua MK Saldi Isra Mengaku ‘Aneh Luar Biasa’ Soal Syarat Kepala Daerah Bisa Jadi Capres

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup