Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Jadi Rujukan Status Empat Pulau Sengketa Aceh-Sumut

“Pulau Miangas lebih dekat ke Filipina, tapi masuk Indonesia. Pulau Natuna lebih dekat ke Malaysia, tapi wilayah kita. Jadi, sejarah dan hukum internasional juga harus diperhatikan,” tutup Yusril.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra

JAKARTA, Infoaceh.net – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Perjanjian Helsinki tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam menentukan kepemilikan empat pulau yang kini dipersengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

“Enggak, enggak masuk. Undang-Undang 1956 juga enggak, kami sudah pelajari,” kata Yusril saat ditemui di Sawangan, Depok, Minggu, 15 Juni 2025.

Menurut Yusril, baik Perjanjian Helsinki maupun UU Pembentukan Provinsi Aceh Tahun 1956 tidak mengatur secara spesifik status empat pulau yang kini dipersoalkan, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Ia menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah belum tercantum dalam undang-undang tersebut, dan isu tapal batas baru mencuat seiring pemekaran wilayah pascareformasi.

Yusril menambahkan bahwa pihaknya akan berbicara langsung dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam waktu dekat untuk mencari solusi damai atas polemik ini.

Pernyataan Yusril sekaligus membantah pandangan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang pekan lalu menyebut Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956 sebagai rujukan hukum atas kepemilikan empat pulau tersebut oleh Aceh. JK mengutip pasal dalam Perjanjian Helsinki yang menyatakan perbatasan Aceh merujuk pada batas wilayah 1 Juli 1956.

Yusril menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat mengenai status wilayah empat pulau tersebut.

“Yang ada barulah pemberian kode pulau-pulau yang memang tiap tahun dilakukan, dan pengkodean empat pulau yang terakhir memang didasarkan atas usulan Pemerintah Sumut. Itu dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025,” jelas Yusril.

Ia menekankan bahwa pemberian kode bukan berarti penetapan wilayah, sebab keputusan resmi baru dapat dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Yusril mengimbau para pihak termasuk politisi, akademisi, ulama dan tokoh masyarakat agar menyikapi isu ini dengan tenang.

“Batas wilayah yang belum disepakati menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk diselesaikan bersama. Setelah itu, barulah Mendagri menetapkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antarprovinsi,” lanjutnya.

Yusril juga mengingatkan bahwa kedekatan geografis tidak menjadi satu-satunya dasar penentuan wilayah. Ia mencontohkan kasus Pulau Natuna, Pulau Miangas, dan Pulau Pasir, yang secara geografis dekat dengan negara tetangga, tetapi secara historis dan hukum masuk wilayah Indonesia atau sebaliknya.

“Pulau Miangas lebih dekat ke Filipina, tapi masuk Indonesia. Pulau Natuna lebih dekat ke Malaysia, tapi wilayah kita. Jadi, sejarah dan hukum internasional juga harus diperhatikan,” tutup Yusril.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Enable Notifications OK No thanks