JAKARTA — Amerika Serikat (AS) kembali berulah, beralasan Hak Asasi Manusia (HAM) berani menghapus lafaz Allah di bendera Iran.
Aksi AS itu membuat Federasi Sepak Bola Iran memberi peringatan besar kepada FIFA agar melakukan tindakan menghapus simbol Islam di bendera mereka.
Federasi Sepak Bola Iran mengingatkan FIFA untuk berani menegur Amerika Serikat yang kedapatan menghapus simbol Islam di bendera mereka yang diunggah melalui media sosial.
Federasi Sepakbola Iran mengatakan telah mengajukan keluhan kepada FIFA atas penghapusan kata atau lafadz “Allah” dari bendera Republik Islam Iran di postingan media sosial oleh mitranya di Amerika Serikat, US Men’s National Soccer Team atau UMNST, menjelang pertandingan Piala Dunia 2022 di Qatar yang akan datang antara kedua negara.
Perseteruan tersebut masih terjadi jelang laga kedua tim bentrok di matchday ketiga Grup B Piala Dunia 2022, Rabu (30/11) pukul 02.00 dini hari WIB.
Dikutip dari The Guardian, Iran menuntut lawan mereka menerima larangan 10 pertandingan karena “menyinggung martabat” negara mereka. Meskipun, AS telah mengembalikan visual bendera Iran secara sempurna.
Sebelumnya, AS beralasan menghapus simbol berbentuk frase Allah itu sebagai bentuk dukungan untuk pengunjuk rasa di Iran. Tak cuma itu, AS berdalih hal itu dilakukan sekaligus menunjukkan dukungan bagi perempuan di Iran yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Federasi sepak bola Iran telah menyampaikan protes kepada komite etik FIFA. Mereka mengatakan AS tidak menghormati bendera nasional Republik Islam Iran yang telah diresmikan sejak 1980 tersebut. Lambang tersebut dirancang oleh Hamid Nadimi, dan secara resmi disetujui oleh Ayatollah Ruhollah Khomenei, pendiri Republik Islam Iran pada tanggal 9 Mei 1980.
“Menurut pasal 13 aturan FIFA, siapa pun yang menyinggung martabat atau integritas suatu negara, seseorang atau sekelompok orang akan dikenai sanksi skorsing setidaknya sepuluh pertandingan atau periode tertentu, atau tindakan disipliner lain yang sesuai,” ungkap Federasi Sepak Bola Iran melalui penasihat hukumnya.