Cegah Penyimpangan Dana Hibah, KONI Aceh Hadirkan Mantan Deputi KPK
Infoaceh.net, Banda Aceh — Mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ranu Miharja SH Hum dijadwalkan menjadi pemateri utama pada Pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah, yang dilaksanakan KONI Aceh, pada 14-15 Mei 2025 di Banda Aceh.
Selain mantan Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI ini, ada tiga pemateri kredibel lainnya yaitu, Kepala Inspektorat Aceh Jamaluddin, Aspidsus Kejati Aceh Ali Akbar SH MH, Raihan Maulinar dari Kantor Pajak Pratama Banda Aceh serta Sayid Azhari, Wakil Ketua Umum VI KONI Aceh, yang juga mantan Kepala ULP Setda Aceh.
Ketua Panitia Pelaksana Muhammad Saleh menjelaskan, pelatihan ini dibagi dua sesi. Pertama, tanggal 14 Mei 2025 untuk Ketua Umum dan Bendahara Umum, Pengurus Provinsi Cabang Olahraga, anggota KONI Aceh.
Sedangkan klaster kedua pada 15 Mei 2025, diikuti Ketua Umum dan Bendaraha Umum dari KONI Kabupaten/Kota se-Aceh.
“Khusus untuk peserta KONI dari seluruh Aceh, panitia menyediakan akomudasi dan konsumsi selama pelatihan yang di pusat pada Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Banda Aceh,” jelas Muhammad Saleh yang juga Wakil Ketua Umum III (Bidang Litbang) KONI Aceh, Selasa, 13 Mei 2025 di Banda Aceh.
Menurut Saleh, pelatihan bertujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas Pengprov Cabor dan KONI Kabupaten serta Kota dalam tata kelola administrasi dan dana hibah dari pemerintah.
“Harus diakui ada fakta miris yang menunjukkan, sejumlah KONI Provinsi/Kabupaten serta Kota di Indonesia, sedang berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Ini terkait soal tata kelola dana hibah,” ungkap Saleh.
Itu sebab sebut dia, pihaknya mengambil inisiatif melaksanakan pelatihan Tata Kelola Administrasi dan Dana Hibah dengan beberapa alasan yaitu transparansi dan akuntabilitas.
Ini dimaksudkan agar pengelolaan dana publik, seperti anggaran dari pemerintah daerah atau sponsor, harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar mencegah penyalahgunaan dana.