Cegah Penyimpangan Dana Hibah, KONI Aceh Hadirkan Mantan Deputi KPK
Kedua, peningkatan kapasitas pengurus. Faktanya, banyak pengurus KONI dan cabor berasal dari latar belakang non-keuangan.
“Karena itu, pelatihan ini membantu mereka memahami prinsip dasar akuntansi, pencatatan, dan pelaporan keuangan,” ujar Saleh.
Ketiga, patuh terhadap regulasi. “Nah, pelatihan ini memastikan pengurus memahami dan mematuhi aturan pemerintah dan kebijakan internal mengenai penggunaan dan pelaporan keuangan, seperti Kepres, Permendagri serta aturan hibah lainnya,” urai Saleh.
Keempat, perencanaan dan penganggaran yang efektif. Targetnya, pengurus dapat menyusun anggaran yang realistis, mengelola cash flow, dan mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran untuk mendukung prestasi olahraga di Aceh.
Dan kelima, meningkatkan kepercayaan stakeholder. Ini dimaksudkan agar pengelolaan keuangan yang profesional, dapat meningkatkan kepercayaan dari pemerintah daerah, sponsor, dan masyarakat, sehingga membuka peluang pendanaan yang lebih besar di masa depan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Aceh Tgk Anwar Ramli menyebut, alokasi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota, diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan memperhatikan asas akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Itu sebab, penyaluran dana hibah kepada KONI beserta anggotanya, memiliki sejumlah syarat seperti, proposal kegiatan yang jelas dan terukur.
Terdaftar secara resmi sebagai organisasi yang berbadan hukum. Tidak digunakan untuk kegiatan yang bersifat pribadi atau tidak berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Faktanya, muncul sejumlah praktik pelanggaran hukum. Itu bisa terjadi karena berbagai faktor, terutama jika tidak ada transparansi, akuntabilitas, atau kepatuhan terhadap peraturan,” ungkap Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di DPRA.
Karena itu, pengelolaan dana publik (hibah) ini, harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar mencegah penyalahgunaan.
Alasan lain, karena banyak pengurus KONI dan cabor berasal dari latar belakang non-keuangan, sehingga pelatihan ini dapat membantu mereka memahami prinsip dasar akuntansi, pencatatan, dan pelaporan keuangan.