Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gugatan terhadap KONI Aceh Masuk Tahap Persidangan di BAKI

Kuasa hukum penggugat, Hendri Saputra SH

Banda Aceh, Infoaceh.net – Sengketa hukum terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh kini resmi bergulir di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Hal ini menyusul pendaftaran gugatan yang dilakukan oleh sejumlah pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Cabor) anggota KONI Aceh.

Kuasa hukum penggugat, Hendri Saputra SH, menjelaskan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke Sekretariat BAKI sepekan lalu, termasuk gugatan terhadap pimpinan sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh 2025 sebagai tergugat kedua.

“Dengan demikian, sengketa hukum terhadap KONI Aceh sekarang resmi masuk proses persidangan di BAKI,” ujar Hendri, Jum’at malam (19/09/2025) melalui keterangan tertulisnya.

Hendri menambahkan, berkas gugatan telah diterima baik secara langsung maupun elektronik oleh sekretariat BAKI.

Sebelum masuk meja sidang, perkara ini lebih dulu menjalani tahap dismisal untuk memastikan kewenangan BAKI dalam memeriksa dan mengadili.

“Berdasarkan surat resmi BAKI nomor 002/BAKI/BPR.09.17/2025, kami diminta membayar panjar biaya perkara. Ini berarti gugatan kami secara formil dan materiil telah dinyatakan memenuhi syarat dan layak disidangkan,” jelas Hendri.

Dalam waktu dekat, BAKI akan memanggil para pihak untuk mengikuti persidangan khusus.

Hendri mengingatkan KONI Aceh agar menghentikan sementara seluruh proses Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) hingga ada putusan resmi.

“Jika Musorprovlub terus dipaksakan, dikhawatirkan menimbulkan kerugian materil maupun immateril, serta berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan dualisme induk organisasi KONI Aceh,” tegas lawyer muda ini.

Gugatan yang didaftarkan pada 9 September 2025 ini menyasar KONI Aceh sekaligus pimpinan sidang Rakerprov sebagai tergugat kedua.

Inti permasalahan menurut Hendri adalah tahapan persiapan Musorprovlub dianggap cacat hukum, karena keputusan yang diambil KONI Aceh pada Rakerprov 29 Agustus lalu diduga melanggar konstitusi organisasi.

Sejumlah media lokal dan nasional sebelumnya melaporkan bahwa para pengurus Cabor anggota KONI Aceh telah menempuh jalur hukum ini untuk memastikan proses Musorprovlub berjalan sesuai aturan dan konstitusi organisasi.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup