Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Hindari Degradasi, Madura United Berburu Poin di Markas Semen Padang

Madura United berada di posisi ke-13 klasemen sementara Liga 1. Mereka hanya unggul lima poin dari Semen Padang yang menempati urutan 16 (batas akhir degradasi).
Alfredo Vera dalam Jumpa Pers Setelah Lawan Persik Sumber : VIVA.co.id/Rahmat Fajar (Surabaya)

Infoaceh.net, Bangkalan Madura United akan melawan Semen Padang FC pada pekan ke-31 Liga 1 2024/2025 di Stadion Gelanggang Olahraga Haji Agus Salim, Padang, Sumatera Barat, Minggu, 4 Mei 2025.

Bagi Laskar Sape Kerrab kemenangan atas Semen Padang penting untuk diraih guna lebih cepat memastikan bertahan di kompetisi kasta tertinggi sepakbola Indonesia.

Madura United berada di posisi ke-13 klasemen sementara Liga 1. Mereka hanya unggul lima poin dari Semen Padang yang menempati urutan 16 (batas akhir degradasi).

Dengan sisa empat pertandingan lagi di musim ini, penting bagi Laskar Sape Kerrab untuk memburu poin di setiap laga yang mereka lakoni.

Tentu tak akan mudah bagi Madura United memenangkan pertandingan di kandang Semen Padang. Selain mendapatkan dukungan suporter tuan rumah, tekad Kabau Sirah lolos dari jurang degradasi tentu akan menambah semangat mereka meraih poin penuh.

Pelatih Madura United, Alfredo Vera berharap timnya bisa mendapatkan poin di kandang Semen Padang. Namun untuk persiapan masih akan melihat bagaimana nanti hingga jelang pertandingan.

Alfredo bersyukur anak asuhnya bisa memenangkan pertandingan melawan Persik Kediri. Tiga angka pada pekan ke-30 membuat langkah Madura United bertahan di Liga 1 musim depan kian terbuka.

“Jarak kita dengan tim-tim lain, sama Semen Padang lima poin, sama Barito empat poin,” ujar Alfredo Vera.

Madura United akan menjalani empat laga krusial di sisa musim ini. Setelah melawan Semen Padang, mereka akan menjamu Borneo FC, tandang ke markas Bali United, dan menghadapi PSS di kandang.

“Jarak kita dengan tim-tim lain, sama Semen Padang lima poin, sama Barito empat poin,” ujar Alfredo Vera.

Sumber: Viva Bola

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni
Anggota DPR RI asal Aceh Irmawan SSos MM teepilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP Ikafensy periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengumumkan penutupan sementara Pasar Hewan Sibreh di Kecamatan Sukamakmur, terhitung sejak Jum'at (1/8). (Foto: Ist)
Khairunnisa Usman mencatat sejarah sebagai guru Bahasa Korea pertama asal Aceh yang tampil di kancah internasional. (Foto: Ist)
Suasana musyawarah pembentukan Panitia Konferkab I PWI Bener Meriah di Kantor KONI Bener Meriah, Kamis, 31 Juli 2025. (Dok. PWI Bener Meriah)
Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup