Ketum KONI Pusat Pastikan PON di Aceh Tetap Dilaksanakan 2024, Jangan Ragu Lagi
Horas mengatakan, pihaknya memiliki tiga standar dalam penggunaan alokasi anggaran untuk PON 2024.
Pertama adalah merujuk pada standar satuan harga Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang standar harga satuan regional.
“Standar kedua adalah surat Menteri Keuangan, standar ini digunakan pada pelaksanaan PON ke-20 di Papua, disitu juga termasuk standarisasi honorarium wasit, tim delegasi, tim official dan lainnya,” kata Horas.
Standar ketiga adalah keputusan yang ditetapkan oleh KONI Pusat
Horas berharap, penetapan alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk PON 2024 di Aceh dapat segera difinalkan. Pihaknya dari Kemendagri siap mendampingi para pejabat pemerintah daerah tersebut.
Sebelumnya, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, mengharapkan kehadiran Pengurus KONI Pusat dan pejabat Kemendagri di Aceh dapat membantu percepatan persiapan pelaksanaan PON 2024.
Ia berharap tim dari pusat tersebut dapat memberikan arahan dan bimbingan kepada tuan rumah agar pelaksanaan event olahraga nasional itu berjalan sukses.
“Saya sendiri mendambakan PON ini menjadi legacy (warisan) baik dengan lahirnya atlet maupun venue olahraga yang berkualitas di Aceh,” pungkas Pj Gubernur Aceh itu. (IA)