Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Klub Ini Larang Kuaci Masuk Tribun Stadion

Kuaci

infoaceh.net, SPANYOL– Kuaci menjadi makanan favorit penonton sepakbola di stadion-stadion Spanyol. Akan tetapi, kini ada klub yang melarang kuaci untuk masuk ke tribun karena dianggap malah membuat banyak sampah berserakan.

Elche, klub kontestan kompetisi kasta kedua di Spanyol yang mengeluarkan larangan konsumsi kuaci di tribun stadion. Mereka beralasan keputusan ini diambil karena ingin melindungi fasilitas stadion dan menjaga kebersihan.

“Elche Club de Futbol telah memutuskan untuk melarang penjualan dan konsumsi kuaci di seluruh area stadion Martínez Valero mulai dari pertandingan berikutnya melawan Levante UD,” demikian pernyataan klub, dikutip dari laman resminya, Jumat 2 Mei 2025.

“Langkah ini diambil demi melindungi fasilitas stadion, menjaga kebersihan, serta memperkuat komitmen klub terhadap keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan.”

Manajemen Elche menambahkan, keputusan ini diambil bukan karena ingin menghukum suporter yang lalai dalam menjaga kebersihan. Tapi tujuan utama mereka adalah menjadikan stadion sebagai ruang bersama yang nyaman.

Dalam beberapa bulan terakhir, Elche memang terus berupaya mengembangkan fasilitas stadion menjadi sebaik mungkin. Karena itulah mereka juga mengajak suporter untuk turut mendukung program tersebut berjalan maksimal.

Kuaci yang dikenal dengan nama pipas di Spanyol sangat populer di kalangan suporter. Bahkan sudah menjadi kebiasaan tradisional memakan kuaci saat menyaksikan jalannya pertandingan sepakbola.

Namun belakangan kuaci membuat situasi tak nyaman, karena kulitnya kerap dibuang sembarangan ke lantai tribun stadion. Tak cuma itu, sampah kulit kuaci kerap membuat saluran pembuangan air mampet.

Pihak pengelola stadion juga kerap kali bermasalah dengan tikus dan burung merpati karena sampah kulit kuaci. Penumpukan biji di lantai disinyalir menjadi penyebab erosi beton dan banyak penumpukan kotoran di area yang sulit dijangkau.

Sumber: Viva Bola

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni
Anggota DPR RI asal Aceh Irmawan SSos MM teepilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PP Ikafensy periode 2025–2030. (Foto: Ist)
Pemkab Aceh Besar melalui Dinas Pertanian, khususnya Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengumumkan penutupan sementara Pasar Hewan Sibreh di Kecamatan Sukamakmur, terhitung sejak Jum'at (1/8). (Foto: Ist)
Khairunnisa Usman mencatat sejarah sebagai guru Bahasa Korea pertama asal Aceh yang tampil di kancah internasional. (Foto: Ist)
Suasana musyawarah pembentukan Panitia Konferkab I PWI Bener Meriah di Kantor KONI Bener Meriah, Kamis, 31 Juli 2025. (Dok. PWI Bener Meriah)
Fakultas Kedokteran USK meluncurkan program SEULANGA sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung kesehatan mental remaja di era digital. (Foto: Ist)
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil pada diskusi publik bertajuk Obrolan Opini Terkini (NGOPI) bersama Gerakan Pemuda Subuh (GPS) di Banda Aceh, Sabtu pagi (2/8). (Foto: For Infoaceh.net)
Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Tutup