Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KONI Aceh Digugat ke BAKI, Musorprovlub Diminta Ditunda

Sejumlah Pengprov cabang olahraga di Aceh melalui kuasa hukumnya resmi menggugat KONI Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) di Jakarta, Selasa (9/9). Foto: Ist)

JAKARTA, Infoaceh.net – Sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga di Aceh resmi menggugat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) di Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Gugatan tersebut diajukan melalui penasihat hukum Hendri Saputra SHI MH, Baiami SH MH, dan M. Rizki Kadafi SH CPM dari Kantor Hukum T. Hendri Law & Rekan.

Selain KONI Aceh, pihak penggugat juga menyeret pimpinan Sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh 2025 sebagai Tergugat II.

“Kami sudah mendaftarkan sekaligus menyerahkan berkas gugatan dan bukti surat secara langsung ke Sekretariat BAKI di Jakarta. Dasar kami bertindak karena telah menerima kuasa dari sejumlah Pengprov,” ujar Hendri Saputra dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (9/9).

Menurut Hendri, gugatan ini berangkat dari dugaan pelanggaran dalam proses persiapan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Aceh.

Pihaknya menilai tahapan yang dijalankan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI dan peraturan lainnya.

Hal itu, lanjutnya, terjadi saat Rakerprov KONI Aceh pada 29 Agustus 2025. Dalam forum tersebut, lahir sejumlah keputusan yang dianggap bertentangan dengan konstitusi KONI.

Di antaranya, penunjukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dilakukan dalam Rakerprov.

Padahal, sesuai Pasal 37 ayat (6) huruf b ART KONI, penunjukan TPP seharusnya dilakukan dalam rapat pleno KONI, bukan melalui Rakerprov.

Selain itu, ketentuan yang mengharuskan calon ketua umum mendapat dukungan 30 persen dinilai cacat hukum. Sebab, dalam AD/ART KONI tidak ada aturan mengenai persentase dukungan sebagai syarat pencalonan.

“Ketentuan itu hanya akal-akalan untuk memuluskan calon tertentu dan menghambat calon lain,” tegas Hendri.

Ia menambahkan, syarat calon ketua umum juga seharusnya merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yakni memiliki kompetensi di bidang olahraga. Namun, ketentuan tersebut justru diabaikan dalam Rakerprov.

Dalam gugatan yang telah terdaftar di BAKI, pihak penggugat menyampaikan tuntutan provisi agar tahapan Musorprovlub KONI Aceh ditunda sementara karena dianggap cacat hukum.

Sementara dalam petitum, penggugat meminta agar seluruh keputusan Rakerprov KONI Aceh 2025 dibatalkan dan dijadwalkan ulang sesuai AD/ART, setelah adanya putusan dari BAKI yang bersifat final dan mengikat.

Sebagai informasi, BAKI merupakan lembaga tunggal dan resmi di Indonesia untuk menyelesaikan sengketa di bidang olahraga, sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2022.

Kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efisiensi penyelesaian sengketa keolahragaan.

author avatar
M Zairin
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup