Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mengejutkan! Lyon Resmi Degradasi ke Ligue 2 Meski Finis Posisi Enam Ligue 1, Utang Rp9,2 Triliun Jadi Biang Kerok

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai nasib Lyon di ajang Liga Europa musim depan. Begitu juga dengan implikasi penjualan Crystal Palace terhadap keterlibatan klub Inggris tersebut di kompetisi Eropa.
Olympique Lyon

Infoaceh.net – Kabar mengejutkan datang dari sepak bola Prancis. Klub raksasa Olympique Lyon secara resmi dinyatakan degradasi ke Ligue 2, meskipun secara prestasi berhasil finis di posisi enam klasemen akhir Ligue 1 musim 2024/2025.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh otoritas sepak bola Prancis, Ligue de Football Professionnel (LFP), setelah menggelar pertemuan dengan badan pengawas keuangan klub, Direction Nationale du Contrôle de Gestion (DNCG), serta Federasi Sepak Bola Prancis (FFF).

Penyebab utama turunnya Lyon ke kasta kedua bukan karena performa di lapangan, melainkan persoalan keuangan serius. Klub berjuluk Les Gones itu diketahui memiliki utang yang membengkak hingga lebih dari €500 juta atau sekitar Rp9,2 triliun.

Yang lebih mengejutkan, keputusan ini datang hanya sehari setelah pemilik Lyon, John Textor, menyelesaikan penjualan seluruh sahamnya di klub Premier League, Crystal Palace, kepada bos New York Jets, Woody Johnson, dengan nilai mencapai £190 juta (sekitar Rp3,9 triliun).

Meskipun penjualan tersebut diyakini bisa memperkuat posisi keuangan Lyon, DNCG tetap tidak yakin dengan kelangsungan finansial klub. Alhasil, Lyon tidak hanya harus turun kasta, tetapi juga dikenai larangan transfer dan pengawasan penuh terhadap pengeluaran gaji pemain.

Textor sebelumnya optimistis masalah ini bisa diselesaikan. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Lyon telah menyuntikkan dana segar untuk memenuhi permintaan DNCG dan syarat lisensi UEFA. “Anda dapat melihat dari kontribusi pemegang saham kami, kami telah menginvestasikan modal baru,” ujarnya. “Situasi likuiditas kami telah membaik secara signifikan.”

Namun kenyataan berbicara lain. DNCG tetap pada pendiriannya dan menyatakan Lyon tak layak tampil di Ligue 1 musim depan.

Menanggapi keputusan ini, pihak klub langsung mengumumkan akan mengajukan banding.

“Olympique Lyonnais menyayangkan keputusan DNCG yang tidak bisa kami pahami,” tulis pernyataan resmi klub. “Kami telah memenuhi semua permintaan dengan suntikan dana yang bahkan melebihi jumlah yang diminta. Dengan kondisi keuangan yang kini sehat serta pencapaian di lapangan yang membawa kami ke kompetisi Eropa dua musim beruntun, sangat tidak masuk akal keputusan administratif ini menjatuhkan klub sebesar Lyon.”

Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai nasib Lyon di ajang Liga Europa musim depan. Begitu juga dengan implikasi penjualan Crystal Palace terhadap keterlibatan klub Inggris tersebut di kompetisi Eropa.

Drama keuangan ini jelas menjadi pukulan telak bagi Lyon, klub yang pernah tujuh kali berturut-turut menjuarai Ligue 1 dan menjadi salah satu ikon sepak bola Prancis. Apakah banding mereka akan berhasil? Waktu yang akan menjawab.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup