BANDA ACEH — Bakal Calon Ketua Umum KONI Aceh Hamdani Basyah melalui kuasa hukumnya, Advokat Nourman Hidayat, membantah bahwa pihaknya mengacaukan ajang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XIII Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh.
Hal itu terkait dengan langkah Somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Hamdani Basyah terhadap Ketua KONI Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.
Menurut Advokat Nourman, justru keberatan dan somasi itu untuk meluruskan dan mendukung Musorprov XIII KONI Aceh menjadi kontestasi terhormat dan elegan.
“Saya Nourman Hidayat, selaku kuasa hukum Hamdani Basyah membantah pernyataan Mualem tersebut,” terangnya.
Nourman menyatakan, tidak ada sama sekali pernyataan pihaknya yang meminta Musorprov KONI Aceh ditunda.
Justru mengingatkan KONI dan panitia Musorprov agar mampu menjadikan ajang Musorprov sebagai pemersatu masyarakat olahraga Aceh
“Penundaan Musorprov justru tidak baik, mengingat kerja pengurus yang akan datang sangat berat,” tegas Nourman.
Meski begitu, Nourman mengatakan pihaknya tetap dengan upaya somasi yang dilayangkan sebelumnya.
“Jika tidak ada perubahan terhadap poin somasi, pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum baik internal di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) maupun proses hukum secara eksternal,” pungkasnya.
Sebelumnya, terkait akan dilaksanakannya Musorprov ke-13 KONI Aceh, Ketua Umum KONI Aceh Muzakir Manaf dengan tegas meminta agar pelaksanaan forum yang salah satunya agendanya adalah pemilihan Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026 itu, harus berjalan lancar.
“Harus lancar dan sukses, jangan ada yang ingin mengacaukan berjalannnya Musorprov,” tegas Mualem—sapaan akrab Muzakir Manaf dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).
Ia meminta agar proses pemilihan benar-benar sesuai keinginan forum. “Jika memang harus aklamasi, ya laksanakan,” kata Mualem.
“Pokoknya Bek ceh coeh! (jangan ribut-ribut),” tegas Mualem lagi.
Namun ia tetap menekankan agar musyarawah dilaksanakan sesuai prosedur, aturan yang tertuang dalam AD/ART dan kesepakatan yang ditelah dibuat oleh anggota KONI Aceh, yaitu KONI Kabupaten/kota dan Pengprov Cabang Olahraga.