BANDA ACEH — Bakal Calon Ketua KONI Aceh Hamdani Basyah melalui kuasa hukumnya, Nourman Hidayat, Advokat pada Kantor Hukum Nourman & Partner Banda Aceh menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima tanggapan dan balasan resmi atas somasi yang mereka sampaikan kepada KONI Aceh, padahal tenggat waktu tanggapan adalah 19 Desember 2022.
“Sampai saat ini belum kami terima tanggapan tertulis terkait somasi itu. Kami belum tahu apa tanggapan resmi mereka terkait somasi kami.
Ini akan menjadi contoh buruk bagi olahraga Indonesia, karena tidak ada pilihan lain selain merevisi dan membatalkan SK bermasalah,” tulis Nourman dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu, 21 Desember 2022.
Atas hal tersebut klien-nya, Hamdani Basyah menyatakan komitmen untuk melakukan langkah hukum baik internal maupun eksternal.
“Secara internal, kami akan sampaikan permasalahan ini melalui gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Sedangkan secara eksternal, kami mempertimbangkan proses hukum secara perdata maupun pidana. Semuanya masih dipelajari dengan melihat iktikad baik KONI Aceh maupun panitia pelaksana Musorprov,” kata Nourman.
“Namun pada prinsipnya, pihaknya hanya meminta hal yang sederhana yaitu pelaksanaan Musorprov yang elegan dan berwibawa. Cabut, batalkan dan revisi dua SK hasil rakerprov yang bermasalah,” tandas pernyataan itu.
Menurut Nourman, ini bukan soal kalah menang tetapi kita bertanggung jawab mematuhi semua konstitusi KONI yaitu AD/ART.
“Jika ini tidak dikoreksi atau dibatalkan sebagaimana somasi kami, maka ini contoh buruk yang akan membuat seluruh KONI di Aceh melakukan hal yang sama yaitu melanggar konstitusi adalah tradisi,” tandas Nourman.
Sebaliknya, jika dipenuhi somasi itu maka KONI Aceh yang akan mencatat sejarah konsolidasi terbaik yang damai dan menyatukan insan olah raga khususnya Aceh.
“Kami masih menunggu iktikad baik dari KONI Aceh beserta panitia pelaksana Musorprov untuk memenuhi somasi kami layangkan,” demikian Nourman Hidayat. (IA)