Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Penonton Lempar Botol, Komdis PSSI Denda Persiraja Rp 10 Juta

Persiraja Banda Aceh mendapat sanksi denda Rp 10 juta dari Komdis PSSI akibat ulah penonton yang melempar botol ke dalam stadion pada pertandingan melawan Sada Sumut FC pada 30 September lalu

BANDA ACEH — Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi kepada Persiraja Banda Aceh berupa denda Rp 10 juta.

Sanksi tersebut diberikan akibat ulah penonton yang melempar botol ke dalam stadion pada pertandingan Persiraja melawan Sada Sumut FC pada tanggal 30 September 2023 di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh.

Media Officer (MO) Persiraja Banda Aceh Ariful Usman menyampaikan, surat keputusan sanksi Komdis PSSI itu telah diterima oleh manajemen Persiraja pada Kamis (5/10/2023).

Berdasarkan salinan yang didapatkan, surat keputusan itu langsung ditandatangani oleh Ketua Komisi Disiplin PSSI, Eko Hendro Prasetyo. Sesuai yang tertera, surat dikeluarkan di Jakarta pada 4 Oktober 2023.

Disebutkan, kasus pelanggaran disiplin yang dilanggar Persiraja Banda Aceh sesuai nomor 025/L2/SK/KD-PSSI/X/2023 yakni terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton dalam pertandingan Persiraja Aceh melawan Sada Sumut FC tanggal 30 September 2023.

“Bahwa pada tanggal 30 September 2023 bertempat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Persiraja Aceh melawan Sada Sumut FC, dimana Klub Persiraja Aceh melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pelemparan botol air mineral ke arah lapangan yang dilakukan oleh penonton di Tribun Barat dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” bunyi isi fakta dan pertimbangan hukum dari surat keputusan Komdis PSSI.

Masih berdasarkan salinan surat tersebut disebutkan keputusan Komdis PSSI Persiraja dikenakan sanksi denda Rp 10 juta. Hal ini dikarenakan terjadi pelemparan botol air mineral ke arah lapangan dilakukan oleh penonton di Tribun Barat dan diperkuat dengan bukti-bukti cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Tindakan itu dinilai melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 dan merujuk Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” bunyi poin kedua dalam isi keputusan.

Bahkan dalam surat disebutkan bahwa terhadap keputusan itu tidak dapat diajukan banding. Hal ini sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

Berdasarkan fakta di lapangan dan dari video yang beredar memang terlihat pelemparan bungkusan plastik dan botol berisi air mineral ketika laga antara Persiraja Banda Aceh melawan Sada Sumut FC, di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (30/9/2023).

Pelemparan itu terjadi usai penyerang Persiraja Banda Aceh, Ricardo Pires, mencetak gol kemenangan Laskar Rencong di menit akhir atau 90+2.

Bola sundulan Pires yang menjadi gol penentu kemenangan Persiraja tersebut disambut euforia dan emosional dari penonton hingga melemparkan plastik serta botol air mineral ke segala arah termasuk ke dalam lapangan. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal bersama anggota Komisi X DPR RI di Balai Kota Banda Aceh
PT Bank Jago Tbk kembali mencatatkan kinerja cemerlang sepanjang semester I-2025
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Tutup