“Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI,” tegas Erwin.
Sehingga total yang harus dikeluarkan oleh manajemen Persiraja Banda Aceh adalah sebesar Rp 35 juta untuk membayar sanksi denda yang diberikan oleh Komdis PSSI. (IA)