Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

PSSI Denda Wakil Presiden Persiraja Rp 37,5 Juta, Dilarang Dampingi Tim Dua Kali

Wakil Presiden Persiraja Iswahyudi atau akrab disapa Yudi Cot Ara, mendapat sanksi dari Komite Disiplin PSSI yakni berupa dilarang mendampingi tim di dua laga dan denda Rp 37,5 Juta

Banda Aceh — Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi kepada Wakil Presiden Persiraja Banda Aceh Iswahyudi alias Yudi Cot Ara, berupa denda sebesar Rp 37,5 juta.

Selain itu, Wakil Presiden Persiraja itu juga mendapat sanksi dilarang untuk mendampingi timnya selama dua kali pertandingan ke depan. 

Sanksi tersebut diputuskan Komdis PSSI dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/11) dan disampaikan pada Kamis (23/11).

Yudi Cot Ara mendapat sanksi dari PSSI karena melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, yakni terlibat keributan dengan official PSMS Medan.

Keributan tersebut akhirnya memprovokasi official lain pada laga Persiraja vs PSMS Medan di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh pada Sabtu malam (18/11/2023)

Pelanggaran itu juga diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup.

Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI.

“Merujuk kepada Pasal 55 jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, saudara Iswahyudi dikenakan sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak dua pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat. Denda sebesar Rp 37.500.000,” bunyi keputusan Komdis PSSI. 

Dalam keputusan itu juga disebut apabila yang bersangkutan kembali mengulangi pelanggaran serupa, maka akan mendapat hukuman lebih berat.

Dalam salinan keputusan Komdis PSSI Liga 2 2023/2024 disebutkan, bahwa pada tanggal 18 November 2023 bertempat di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh telah berlangsung pertandingan Pegadaian Liga 2 2023-2024 antara Persiraja Aceh melawan PSMS Medan, dimana ofisial Tim Persiraja Aceh Sdr. Iswahyudi melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terlibat keributan dengan ofisial PSMS Medan sehingga ofisial lainnya terprovokasi dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.

Merujuk kepada Pasal 55 jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Sdr. Iswahyudi dikenakan sanksi skors larangan berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak 2 (dua) pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat.

Denda sebesar Rp 37.500.000. Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

“Terhadap keputusan ini dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI,” bunyi surat putusan yang ditandatangani Ketua Komite Disiplin PSSI Eko Hendro Prasetyo. 

Sebelumnya, Manajemen Persiraja membantah melakukan pemukulan pemain PSMS Medan dalam laga yang berakhir imbang 0-0 di Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya Banda Aceh, Sabtu malam (18/11/23).

Hal itu disampaikan manajer tim Persiraja, Ridha Mafdhul Gidong kepada media di Banda Aceh.

“Kami sudah berkomunikasi dengan Wakil Presiden Persiraja, Yudi. Dia membantah dituduh memukul pemain PSMS Medan. Tuduhan itu tidak benar,” kata Manajer tim Persiraja, Ridha Mafdhul Gidong dalam keterangannya, Ahad (19/11).

“Justru, Rahmat Hidayat (pemain PSMS) dan pemain PSMS lainnya yang memprovokasi penonton di tribun VIP saat berada di lorong masuk, hingga pihak keamanan melerai,” kata Gidong seperti diceritakan Yudi, Wakil Presiden Persiraja.

Dalam amatan di stadion, pemain PSMS Medan yang melakukan provokasi di lapangan. Tim medis PSMS juga ikut memancing keributan di bench pemain Persiraja.

“Saya tidak memukul pemain PSMS, kalau memang ada video. Silahkan dibuktikan,” tambah Yudi.

Pertandingan Persiraja vs PSMS Medan sejatinya berjalan lancar di babak pertama. Babak kedua saat Persiraja mengendalikan permainan, dan berhasil mencetak gol, justru wasit menganulir gol yang tidak offside tersebut, hingga menyulut emosi penonton hingga menimbulkan kericuhan hingga usai laga.

Manajemen Lantak Laju menyebutkan, kericuhan dipicu provokasi yang dilakukan tim medis PSMS.

Pada menit tambahan waktu, pemain cadangan dan official Persiraja terlibat keributan dengan tim medis PSMS. (IA)

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Majelis Hakim PN Bireuen menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni R dan JS. (Foto: Ist)
Kasus penghilangan barang bukti kasus dugaan politik uang dalam Pilkada Banda Aceh 2024 dilaporkan ke polisi. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memperlihatkan barang bukti kasus curanmor dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/7). (Foto: For Infoaceh.net)
Pemko Banda Aceh melalui Dinas Pangan Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DP2KP) bekerja sama dengan Perum BULOG Kanwil Aceh, Kamis (24/7) menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) guna menekan kenaikan harga beras di pasar. (Foto: Ist)
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyambut kunjungan Duta Perwakilan Palestina Syekh Samih Kamel Hajjaj di ruang kerjanya, Jantho, Kamis (24/7). (FOTO/MC ACEH BESAR)
Jamaah haji asal Aceh Utara, Ishak Muhammad Ali (82), yang dirawat di RS King Salman, Madinah, meninggal dunia, Kamis, 24 Juli 2025, pukul 09.56 Waktu Arab Saudi. (Foto: Ist)
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko membuka Kejuaraan Badminton Kapolda Aceh Cup 2025 di GOR KONI Aceh, Kamis, 24 Juli 2025. (Foto: Ist)
Relawan Jokowi Yakin Roy Suryo cs Dipenjara di Kasus Tudingan Ijazah Palsu: Game Over!
Target 10 ribu langkah per hari untuk hidup sehat ternyata tidak sepenuhnya wajib. Sebuah studi besar berskala global menemukan bahwa 7 ribu langkah sehari sudah cukup signifikan menurunkan risiko kematian dan penyakit kronis.
Kecerdasan buatan (AI) kian merasuk dalam kehidupan anak-anak Indonesia. Namun, di balik pesatnya teknologi, pemerintah dinilai belum sigap menangani potensi dampak psikologis yang mengintai generasi muda.
DPP PKS mengumumkan susunan pengurus Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) se-Indonesia periode 2025–2030, pada Kamis, 24 Juli 2025 di Kantor DPP PKS, Jakarta. (Foto: Dok. DPP PKS)
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-25 DPR RI, Kamis (24/7/2025).
Polda Jawa Tengah mengungkap korban luka bentrokan massa pro dan kontra saat pengajian yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, sebanyak 15 orang. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya anggota polisi.
Kejati Aceh bersama Kodam IM melaksanakan apel gelar kesiapan pengamanan Kejati dan Kejari se-Wilayah Aceh di halaman kantor Kejati Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
PDIP Yakin Hasto Divonis Bebas Besok
4 Polisi Terluka Buntut Bentrok Ormas Perjuangan Walisongo dengan FPI
Satu dari 9 Korban Bentrok saat Acara Habib Rizieq di Pemalang Terluka Parah di Kepala
Korban dari Perjuangan Walisongo Lebih Banyak, Siapa Dalang di Balik Bentrokan Acara IB HRS di Pemalang?
Satria Arta Kumbara yang jadi Tentara Bayaran Rusia Terlilit Utang Rp 750 Juta serta Terlibat Judol dan Pinjol
Jangan Sampai Bernasib Seperti Tom Lembong
Tutup
Enable Notifications OK No thanks