Banda Aceh — KONI Aceh diduga ingin menjadikan Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak sebagai calon tunggal Ketua Umum KONI Aceh periode 2022-2026 pada Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) XIII yang akan dilangsungkan pada 24-26 Desember 2022 di Banda Aceh.
Upaya tersebut terlihat dari keluarnya surat keputusan hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Aceh pada Maret 2022 lalu yang telah menetapkan Abu Razak sebagai satu-satunya calon yang memenuhi syarat maju jadi Ketua KONI Aceh.
Karenanya, Hamdani Basyah, Bakal Calon Ketua Umum KONI Aceh melalui kuasa hukumnya Nourman Hidayat SH melayangkan somasi (teguran hukum) kepada Ketua KONI Aceh.
“Terkait akan dilaksanakannya Musorprov KONI XIII/2022 oleh KONI Aceh pada 24-26 Desember 2022 beserta proses Pra Musorprov, kami menemukan setidaknya ada tiga hal yang bertentangan dengan AD/ART KONI yang sangat fatal dan melanggar serta berpotensi melawan hukum,” ujar Nourman Hidayat kepada wartawan di Aceh Besar, Sabtu (17/12).
Ketiga hal tersebut adalah penetapan calon ketua umum melalui Rakerprov KONI bukan Musorprov, penetapan syarat tambahan memenuhi 30% dukungan yang melawan hukum, serta rangkap jabatan Pengurus KONI Aceh yang melanggar AD/ART KONI.
“Kami mendapatkan salinan Keputusan Nomor: 08/RAKERPROVKONI ACEH/2022 tertanggal 26 Maret 2022 tentang Penetapan Saudara Kamaruddin Abubakar sebagai Calon Ketua KONI Aceh masa bakti 2022-2026, penetapan tersebut dilakukan melalui mekanisme yang salah, yaitu melalui Rakerprov KONI bukan melalui Musorprov KONI sebagaimana dimaksud AD KONI,” sebut Advokat Nourman.
Disebutkannya, konsideran Surat keputusan Nomor: 08/RAKERPROV-KONl ACEH/2022 pada dictum menimbang huruf c secara jelas menyebutkan peserta Rakerprov KONI Aceh tahun 2022 secara aklamasi menyatakan dukungan dan mengusulkan saudara Kamaruddin Abubakar sebagai satu-satunya calon yang memenuhi persyaratan sebagai calon Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026.
“Forum Rakerprov KONI Aceh yang dilaksanakan bulan Maret 2022 lalu telah melampaui tugas dan wewenangnya sedemikian rupa sehingga menghasilkan produk penetapan yang salah dan cacat hukum, namun demikian produk hukum berupa penetapan ini mengkonfirmasi adanya iktikad tidak baik dalam proses demokrasi di tubuh KONI dan merusak kredibiltas KONI sebagai lembaga terhormat,” terangnya.