Disebutkan Nourman, hingga saat ini KONI Aceh belum juga mencabut, membatalkan dan mengklarifikasikan penetapan tersebut sehingga telah terpenuhi unsur secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang yang memiliki konsekuensi serius.
Rakerprov bukanlah forum yang berwewenang menetapkan calon Ketua Umum KONI. Karenanya, apa yang tertuang dalam Keputusan Nomor: 08/RAKERPROV-KONl ACEH/2022 tentang penetapan Kamaruddin Abubakar sebagai calon Ketua Umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026 yang ditandatangani M Nasir MPA sebagai Ketua Pimpinan Sidang dan Ir H Faisal Saifudin sebagai Sekretaris Sidang adalah telah melampaui kewewenang dan tugas Rakerprov.
“Adapun persetujuan dalam forum rakerprov adalah kelalaian yang tidak semestinya terjadi dan tidaklah berlebihan jika kami menyebutnya sebagai dugaan skandal pelanggaran etik olahraga KONI Aceh,” ujarnya.
Ditegaskannya, penetapan Kamarudin Abu Bakar sebagai ‘satu-satunya calon Ketua
Umum yang memenuhi syarat’ menegaskan KONI Aceh tidak lagi memerlukan Musorprov KONI Aceh untuk memilih calon Ketua Umum KONI Aceh periode 2022-2026.
Adapun pengumuman Tim penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal calon ketua umum KONI Aceh masa bakti 2022-2026 yang dimulai sejak 14 Desember lalu adalah formalitas belaka dan pembohongan publik.
Oleh karena segala produk hukum dari otoritas yang tidak berdasarkan AD/ART KONI berakibat batal demi hukum, maka semua produk hukum yang akan terbit selanjutnya berupa penerbitan surat keterangan, penetapan, keputusan, pengangkatan, penugasan dan semua tanda tangan pengesahan tertentu, termasuk pengelolaan anggaran, pengeluaran/penerimaan anggaran biaya baik swasta maupun yang bersumber dari APBN/APBA/APBK serta sumbangan tidak mengikat Iainnya berimplikasi sebagai Tindak Pidana;
Nourman juga mendapatkan dokumen Surat Keputusan Rapat Kerja Provinsi KONI Aceh Tahun 2022 Nomor: 07/RAKERPROV-KONl ACEH Tahun 2022 tentang Mekanisme Pemilihan Ketua Umum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026 khususnya pada lampiran Persyaratan dan Tata Cara Penjaringan, Penyaringan Dan Pemilihan Całon Ketua Umum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026.