Pada dictum 1.2 dan dictum 1.3 mensyaratkan bakal calon Ketua Umum KONI Aceh melampirkan surat dukungan minimal 30% KONI Kabupaten/Kota dan 30% Pengprov cabang olahraga anggota KONI Aceh aktif.
“Persyaratan dan mekanisme ini telah secara nyata melanggar kelaziman dan sama sekali tidak terdapat pada AD ART KONI yang secara jelas memberikan ruang seluas-luasnya untuk menjadi calon ketua.
Syarat persentase dukungan 30% KONI Kabupaten/Kota maupun 30% Pengprov cabang olahraga anggota KONI Aceh aktif dan pengesahan calon tunggal ketua KONI Aceh Kamarudin Abu Bakar oleh Rakerprov adalah penyimpangan terhadap semangat kompetisi dan fair play yang buruk pada tubuh KONI Aceh yang mana merupakan pelanggaran serius yang harus diselesaikan segera oleh pengurus KONI Aceh periode ini serta Tim penjaringan dan penyaringan (TPP) bakal calon ketua Umum KONI Aceh,” katanya.
Untuk itu, Nourman meminta kepada KONI Aceh untuk membatalkan segera Surat Keputusan Rapat Kerja Provinsi KONI Aceh Tahun 2022 Nomor: 07/RAKERPROV-KONl ACEH Tahun 2022 tentang Mekanisme Pemilihan Ketua Umum KONI Aceh Masa Bakti 2022-2026 atau setidak-tidaknya menghapus syarat bakal calon Ketua Umum KONI Aceh harus melampirkan surat dukungan minimal 30% KONI Kabupaten/Kota dan 30 % Pengprov cabang olahraga anggota KONI Aceh aktif.
Kemudian mencabut dan membatalkan Keputusan Nomor: 08/RAKERPROV-KONl ACEH/2022 tertanggal 26 Maret 2022 tentang penetapan Kamaruddin Abubakar sebagai Calon Ketua KONI Aceh masa bakti 2022-2026 sebagai satu-satunya calon ketua umum KONI Aceh periode 2022-2026.
“Apabila sampai dengan Senin tanggal 19 Desember 2022 Somasi kami ini tidak diindahkan oleh KONI Aceh, maka kami akan memprosesnya secara hukum,” pungkas Nourman. (IA)