Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Abolisi Tom Lembong, Dandanan Baru Wajah Hukum Indonesia

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan

Oleh: Sri Radjasa MBA

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan terkait perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Keputusan ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pertimbangan Presiden sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.

Dengan pemberian abolisi tersebut, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Ini berarti seluruh pengusutan perkara terhadapnya ditiadakan dan tidak dilanjutkan ke proses pengadilan.

Abolisi dan Kewenangan Konstitusional Presiden

Abolisi merupakan salah satu hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam praktiknya, hak ini diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Dalam konteks ini, persetujuan DPR terhadap pemberian abolisi menunjukkan bahwa keputusan Presiden dilakukan sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.

Tindakan Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai upaya untuk menempatkan hukum kembali pada relnya (on the track).

Abolisi terhadap Tom Lembong tidak hanya merupakan langkah hukum, tetapi juga pesan politik yang kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk menghukum lawan-lawan politik.

Politik dan Hukum: Menolak Intervensi Kekuasaan

Kasus yang menimpa Tom Lembong selama ini dianggap sebagian kalangan sebagai bentuk kriminalisasi bermuatan politik.

Namun dengan abolisi ini, publik dapat menyaksikan sebuah preseden baru dalam praktik hukum nasional — bahwa hukum tetap berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan kekuasaan.

Presiden Prabowo dinilai telah mengirimkan pesan tegas bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai senjata politik, melainkan sebagai sarana menjaga keadilan dan stabilitas negara.

Dalam suasana politik yang cenderung polarisatif, kebijakan ini juga menjadi langkah penting untuk meredam konflik horizontal yang muncul akibat pemaksaan hukum secara sepihak.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan
Logo resmi HUT ke-52 Bank Aceh Syariah
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025).
Polres Aceh Barat menetapkan Mujianto (35), warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, sebagai DPO dalam kasus pembunuhan terhadap lansia, Khairuddin (65), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk gerakan sistematis memecah belah bangsa, Kamis (31/7/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x