Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Abolisi Tom Lembong, Dandanan Baru Wajah Hukum Indonesia

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan

Oleh: Sri Radjasa MBA

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan terkait perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Keputusan ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pertimbangan Presiden sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.

Dengan pemberian abolisi tersebut, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Ini berarti seluruh pengusutan perkara terhadapnya ditiadakan dan tidak dilanjutkan ke proses pengadilan.

Abolisi dan Kewenangan Konstitusional Presiden

Abolisi merupakan salah satu hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam praktiknya, hak ini diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.

Dalam konteks ini, persetujuan DPR terhadap pemberian abolisi menunjukkan bahwa keputusan Presiden dilakukan sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.

Tindakan Presiden Prabowo patut diapresiasi sebagai upaya untuk menempatkan hukum kembali pada relnya (on the track).

Abolisi terhadap Tom Lembong tidak hanya merupakan langkah hukum, tetapi juga pesan politik yang kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk menghukum lawan-lawan politik.

Politik dan Hukum: Menolak Intervensi Kekuasaan

Kasus yang menimpa Tom Lembong selama ini dianggap sebagian kalangan sebagai bentuk kriminalisasi bermuatan politik.

Namun dengan abolisi ini, publik dapat menyaksikan sebuah preseden baru dalam praktik hukum nasional — bahwa hukum tetap berdiri tegak di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan kekuasaan.

Presiden Prabowo dinilai telah mengirimkan pesan tegas bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai senjata politik, melainkan sebagai sarana menjaga keadilan dan stabilitas negara.

Dalam suasana politik yang cenderung polarisatif, kebijakan ini juga menjadi langkah penting untuk meredam konflik horizontal yang muncul akibat pemaksaan hukum secara sepihak.

Publik menaruh harapan besar kepada Presiden Prabowo untuk juga menindak tegas para penegak hukum yang terindikasi menjual integritasnya demi melayani kepentingan kekuasaan tertentu.

Hukum seharusnya menjadi pagar moral dan legal bangsa, bukan menjadi algojo bagi pihak-pihak yang tidak sejalan secara politik.

Melalui keputusan abolisi ini, Presiden Prabowo tidak hanya mengakhiri sebuah proses hukum kontroversial, tetapi juga merintis wajah baru hukum Indonesia yang lebih bersih dari kepentingan politik dan lebih berpihak kepada keadilan substantif.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Kantor Kementerian Agama Banda Aceh melaksanakan pelantikan 8 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di aula Kantor Kemenag setempat, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Prajurit TNI Yonif-TP 853/BRB melaksanakan gotong royong membersihkan Masjid At-Taqwa di Kecamatan Peudawa, Aceh Timur, pada Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Dok. Yonif-TP 853/BRB)
Ozy Risky SE, alumni Fakultas Ekonomi USK mendesak Pemkab Aceh Selatan bertindak atas maraknya rentenir
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menjanjikan perbaikan fasilitas eskalator rusak di di Pasar Aceh pada Oktober 2025.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Aceh untuk mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai 1 - 31 Agustus 2025.
Firman Zubir menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon ketua PWI Pidie periode 2025-2028 kepada panitia pelaksana Konferkab VII di Sekretariat PWI Pidie, Jum'at, 1 Agustus 2025. (Foto: Ist)
Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x