Aceh Selatan, Surga Izin Tambang di Tengah Defisit Anggaran Daerah
Oleh: Habibi – Sekretaris Kaukus Pemuda Peduli Aceh Selatan (KP2AS)
Bayangkan sebuah kabupaten yang sedang mengalami krisis fiskal, dihimpit utang ratusan miliar rupiah, namun dalam waktu yang hampir bersamaan, justru membagikan izin tambang layaknya kue ulang tahun. Inilah yang kini terjadi di Aceh Selatan.
Tahun 2024 mencatat babak baru dalam sejarah pertambangan daerah ini. Hanya dalam enam bulan, empat izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi baru diterbitkan dengan total konsesi mencapai lebih dari 2.800 hektare.
Tak tanggung-tanggung, semua izin ini diberikan untuk eksplorasi komoditas bernilai tinggi seperti emas dan bijih besi.
Adapun perusahaan yang kini resmi menggenggam wilayah tersebut adalah:
- PT Bersama Sukses Mining
- PT Samasama Praba Denta
- PT Acsel Makmur Alam
- PT Aceh Bumoe Pusaka
Sementara tiga perusahaan lainnya telah lebih dulu memperoleh izin di masa pemerintahan sebelumnya. Bila dijumlahkan, lahan tambang eksplorasi di Aceh Selatan kini meluas hingga hampir 6.600 hektare. Untuk daerah yang secara geografis masih bergantung pada sektor agraris dan perikanan, angka ini jelas mencemaskan.
Defisit Menganga, Solusi Tambang?
Yang membuat publik tercengang bukan hanya jumlah izin yang dikeluarkan, tapi waktu dan situasinya. Tahun anggaran 2024 menunjukkan bahwa pemerintah Aceh Selatan tengah menanggung utang sebesar Rp184,2 miliar, dengan defisit riil mencapai Rp267 miliar.
Lalu muncul pertanyaan kritis: benarkah izin-izin tambang ini ditujukan untuk mendongkrak penerimaan daerah? Atau sekadar respons instan yang tidak memperhitungkan risiko jangka panjang?
Padahal sejarah telah mengajarkan, tambang bukanlah solusi ajaib. Bahkan di banyak wilayah, kehadiran tambang justru menghadirkan kerusakan ekologis, konflik agraria, dan marjinalisasi masyarakat lokal.
Aceh Selatan pun bukan tanpa jejak buruk. Beberapa perusahaan sebelumnya telah dicabut izinnya karena gagal menjalankan kewajiban, meninggalkan masalah yang belum tuntas hingga kini.
Peran Pemerintah Daerah Tak Bisa Dikecilkan