Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Derbi Hendry-Atal di Kongres XXV PWI: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

Derbi Atal S Depari dan Hendry Ch Bangun di Kongres XXV PWI
Catatan M Syahrir*

BARU usai proses demokrasi di organisasi profesi wartawan terbesar dan tertua di negeri ini. Giliran Kota Bandung, Jawa Barat menjadi saksi sejarah bergulirnya estafet kepemimpinan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang digelar melalui Kongres XXV tahun 2023.

Hendri Ch Bangun akhirnya dipercaya menakhodai PWI untuk 5 tahun ke depan setelah mengalahkan Atal S Depari (incumbent) dengan skor dukungan 41-47 suara.

Laga final Hendry-Atal ibarat derbi dalam istilah olahraga. Keduanya berasal dari Sumatera Utara dan sama-sama bersuku Karo.

Serunya lagi keduanya malah pernah bertarung dalam Kongres PWI XXIV tahun 2018 di Solo dan dimenangkan Atal dengan skor 38-35. Atal pun diberi amanah memimpin PWI untuk masa bakti 2018-2023.

Dalam Kongres Bandung, Hendry melakukan revans, apalagi selisih suara Kongres Solo cukup tipis hanya 3 suara, dan di Kongres Bandung Hendry mampu mendulang selisih 6 suara.

Apakah Atal akan melakukan revans 5 tahun ke depan? Wallahualam, semua kemungkinan bisa saja terjadi.

Pertarungan derbi Hendry-Atal di Kongres Bandung cukup menarik dengan munculnya Zulmansyah Sekedang, Ketua PWI Riau tokoh muda yang gagah berani menawarkan program Hebat untuk kemajuan PWI sebagai calon ketua umum.

Walaupun hanya tampil dalam kontestasi putaran pertama dan meraih 9 suara, namun Zulmansyah menjadi kunci kemenangan Hendry.

Di putaran pertama, Hendry meraih 39 suara dan Atal 40 suara dari 88 suara yang diperebutkan. Dikarenakan tak satupun calon melewati batas ambang minimal ½ N + 1 dilanjutkan ke putaran kedua, dan disinilah pertandingan derbi itu terulang lagi.

Lobi-lobi tingkat tinggi pun berlangsung spontan dengan pertimbangan subjektif dan objektif, bahkan rasional dan irasional.

Dalam proses waktu yang sempit, 8 suara pendukung Zulmansyah beralih ke Hendry Bangun, sementara Atal Depari hanya mampu menambah 1 suara. Alhasil total suara Hendry 39 + 8 = 47 suara, sementara Atal 40 + 1 = 41 suara.

Dan klop, PWI memiliki nakhoda baru Hendry Ch Bangun untuk masa bakti 2023-2028, sementara Sasongko Tedjo secara aklamasi didaulat sebagai Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI untuk masa bakti lima tahun ke depan.

Lantas, apa yang menarik dari perhelatan akbar demokrasi di PWI? Secara angka-angka dalam setiap proses pemilihan masih dalam koridor kelaziman.

Pengajuan calon, perhitungan suara hingga menghasilkan pemenang adalah hal yang biasa.

Namun ada yang tak biasa seakan memunculkan skenario memaksakan kehendak dari ‘kubu incumbent’ untuk memenangkan pertarungan.

Melalui steering committe (SC) disiapkan draft rancangan tata tertib (tatib) yang masih mengacu pada Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), namun saat membedah persyaratan calon Ketua Umum di situlah tergambar ada skenario pemaksaan kehendak yang sebagian persyaratannya tidak diatur dalam PD-PRT.

Dukungan 20 Persen

Sejumlah persyaratan calon Ketua Umum dalam tatib yang paling krusial dan menjadi perdebatan panjang dalam rancangan tata tertib dituliskan tentang batasan usia minimal calon 40 tahun dan setiap calon harus dukungan tertulis minimal 20 persen dari jumlah PWI Provinsi.

Dua rancangan persyaratan ini seolah ‘dipaksakan’ dan terkesan ‘pesanan’ untuk menggagalkan hak anggota mencalonkan diri atau yang lebih ekstrim lagi hanya akan ada satu orang yang bisa mencalonkan diri karena dukungan suara provinsi dikuasai satu calon, dan hampir dipastikan aklamasi.

Padahal, dalam PD-PRT memang ada mengatur batas usia minimal 40 tahun, namun syarat itu hanya untuk calon Ketua Dewan Kehormatan (DK) dan Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) beserta anggota dengan ditambah persyaratan lainnya, sementara untuk calon Ketua Umum PWI tidak mengatur batasan usia.

Untungnya dari anggota yang ingin mencalonkan diri tak ada yang berusia di bawah 40 tahun sehingga aturan itu tidak terlalu dipersoalkan, namun dalam perdebatan sempat dimunculkan wacana batas usia maksimal juga diatur jika batas usia minimal terus dipaksakan.

Perdebatan yang paling seru terjadi saat SC ‘memaksakan’ rancangan persyaratan dukungan provinsi 20 persen, namun rancangan pasal ini akhirnya dihapus setelah dilakukan voting dan lebih banyak provinsi yang tidak menyetujui pasal tersebut dicantumkan.

Sebenarnya pasal-pasal tambahan yang tidak diatur dalam PD-PRT bisa saja dijadikan bagian dari persyaratan namun harus diumumkan jauh-jauh hari, tidak ujug-ujug dimunculkan dalam proses pemilihan.

Hal ini juga mengacu pada mekanisme format dukungan, termasuk jika terjadi dukungan ganda terhadap calon.

Sikap pemaksaan kehendak tanpa melalui mekanisme ini mengindikasikan calon incumbent ingin memanfaatkan kewenangan SC mengendalikan persidangan.

Penguatan terhadap skenario pemaksaan kehendak ini makin sangat kentara manakala pimpinan sidang sementara dari unsur SC berulang kali menyampaikan hal-hal yang belum diatur dapat diputuskan dalam Kongres, karena Kongres merupakan forum tertinggi dalam sebuah organisasi.

Sebenarnya apa yang disampaikan pimpinan sidang sementara benar, karena makna Kongres ini adalah menyempurnakan aturan organisasi agar lebih baik, namun harus tetap mengacu pada PD-PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Prilaku Wartawan (KPW) PWI.

Utamanya harus dikecualikan terhadap ‘niatan tertentu’ yang berujung pada kepentingan kelompok.

Dan yang perlu digaris-bawahi adalah keputusan yang sangat prinsipil tidak berlaku secara serta merta, apalagi dalam PD-PRT disebutkan hal-hal perubahan PD-PRT yang disahkan oleh Kongres harus dibuat dalam akte notaris.

Solusi lain yang selama ini belum dilakukan pengurus pusat adalah menyiapkan Peraturan Organisasi (PO) atau istilah lainnya yang permanen guna melengkapi/menyempurnakan hal-hal tehnis yang belum diatur dalam PD-PRT, KEJ maupun KPW.

Keberadaan PO yang merupakan turunan dari PD-PRT dianggap perlu dan mendesak khususnya menyikapi tata cara pemilihan Ketua Pusat, Ketua Provinsi dan Ketua Kabupaten/Kota, persyaratan calon, jadwal pendaftaran dan hal-hal lain yang dianggap prinsipil.

Penolakan terhadap dukungan 20 persen dari provinsi dan perdebatan tentang batas usia minimal untuk menjadi calon ketua menjadi bukti perlunya aturan tambahan yang menjadi acuan dalam melaksanakan mekanisme organisasi.

Itu di tingkat pusat, bagaimana di tingkat provinsi atau kabupaten/kota? Malah lebih njelimet lagi. Persoalannya, ada pasal di PD-PRT yang membuka peluang terciptanya money politics terkait dengan mandataris bagi anggota yang tidak hadir dalam pelaksanaan Konferensi.

Pasal 33 ayat 4 PRT menyebutkan; Anggota yang memberikan mandat dianggap hadir. Di sini pemicu money politics itu terjadi.

Tanpa sadar kita seakan membenarkan terjadinya jual beli mandat menjelang konferensi.

Walaupun tujuan mandataris itu adalah bentuk kehadiran anggota dalam suasana apapun di konferensi, namun fakta di lapangan yang terjadi adalah kegiatan transaksional.

Harusnya, mandataris hanya digunakan untuk memenuhi kourum 2/3 saja, dan untuk proses pemilihan harus dilakukan bagi anggota yang hadir langsung.

Khusus untuk wilayah provinsi di kawasan Papua mungkin bisa dimaklumi dengan alasan jarak tempuh atau peristiwa khusus seperti merebaknya wabah Covid 19 yang baru lalu, namun untuk daerah dan kondisi yang masih normal hal tersebut perlu menjadi pertimbangan.

Hal lain juga yang perlu disikapi adalah pemberlakuan kartu anggota seumur hidup bagi anggota yang berusia 60 tahun (pasal 9 ayat 4 PRT).

Pasal ini juga perlu disempurnakan dengan kewajiban mereka-mereka yang berusia di atas 60 tahun untuk melakukan registrasi tahunan atau 5 tahun sekali.

Langkah ini juga dimaksudkan untuk pendataan anggota menjadi lebih valid sekaligus guna menghindari penyalahgunaan suara saat berlangsungnya konferensi.

‘Pembunuhan Hak’

Skenario pemaksaan kehendak pun makin kentara terlihat saat Sidang Komisi pembahasan PD-PRT, KEJ dan KPW di Komisi A.

Perdebatan yang menjurus pada keributan terjadi pada saat pembahasan periodesasi kepengurusan di tingkat PWI Kabupaten/Kota.

Dalam draft masa periodesasi dituliskan 5 tahun, sama seperti kepengurusan di Pusat dan Provinsi, namun sebagian besar peserta sidang menolak dan akhirnya tetap menyepakati 3 tahun.

Pasal yang paling mengejutkan dan terkesan diciptakan untuk ‘pembunuhan hak’ anggota sebagai pengurus tergambar di draft pasal 29 ayat 1 PD.

Di pasal ini tertulis, anggota yang akan atau masih menduduki jabatan di Lembaga-lembaga negara tertentu seperti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisi Informasi (KI), Komnas HAM, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Sensor Film (LSF) dan staf/tenaga ahli di kementerian/Lembaga pemerintahan, harus non aktif dari pengurus PWI.

Pasal di atas sangat kontradiktif dengan pasal 16 ayat 1 KPW, Wartawan yang akan menduduki jabatan atau telah selesai menduduki jabatan sebagai ketua, sekretaris, anggota atau staf di lembaga-lembaga negara seperti, namun tidak terbatas pada, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Komisi Informasi (KI), Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Sensor Film (LSF), dapat tetap menjadi pengurus PWI pada semua tingkatan karena pekerjaan-pekerjaan tersebut selain untuk melayani kepentingan publik juga tidak mengandung benturan kepentingan dengan tugas-tugas atau prinsip kewartawanan.

Jika dianalisis, pembalikan makna pasal yang bertolak belakang ini jika dibaratkan dari positif menjadi negatif, dari jantan menjadi betina, dari baik menjadi buruk hingga perpindahan pasal dari KPW ke PD-PRT mengindikasikan ada upaya ‘pembunuhan hak’ anggota untuk menjadi pengurus.

Apalagi dalam regulasi aturan pers dan lembaga terkait tidak mencantumkan adanya pelarangan kecuali KPK, KPU, Bawaslu dan DKPP yang memang sudah diatur di lembaga tersebut.

Setelah terjadi perdebatan panjang, akhirnya pasal tersebut dianulir dan diperbaiki dengan dalih kesalahan dalam penginputan data.

Begitulah perjalanan Kongres PWI di Bandung, penuh dinamika dan intrik. Strategi memenangkan calon pemimpin PWI untuk 5 tahun ke depan pun dilakukan dengan berbagai cara.

Perlu perubahan, juga penguatan dan semangat membangun organisasi profesi kewartawan yang kuat adalah tujuan kita bersama.

Banyak hal-hal yang perlu disempurnakan, dan kita percayakan saja kepada mereka yang terpilih menjadi pengurus.

Rumah Besar PWI kini dinakhodai Hendry Bangun bersama Sasongko Tedjo selaku punggawa etik bagi anggota.

Selamat berkarya Bang Hendry & Mas Sasongko, terima kasih Bang Atal dan Bang Ilham. Karyamu tetap kami kenang. Itu saja.

* M Syahrir, Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Sumatera Utara
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup