Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Empat Pulau Lepas, Harga Diri Aceh Hilang

Tidak hanya itu, dalam surat kesepahaman batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, juga ditegaskan bahwa keempat pulau ini masuk dalam yurisdiksi Aceh.
Teuku Abdul Hafil Fuddin
Oleh: Mayjen TNI (Purn) Teuku Abdul Hafil Fuddin SH SIP MH*

KEPUTUSAN Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di Aceh Singkil—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, adalah sebuah langkah keliru dan mencederai prinsip keadilan administratif serta sejarah panjang integrasi wilayah Aceh.

Sebagai tokoh masyarakat dari kawasan Barat Selatan Aceh (Barsela), saya menolak keputusan tersebut karena bertentangan dengan sejumlah bukti sahih yang menunjukkan keempat pulau tersebut sejak dahulu merupakan bagian dari wilayah Aceh.

Bukti Historis dan Legal: Peta TNI AD Tahun 1978

Salah satu dasar paling kuat yang menegaskan keabsahan wilayah Aceh atas keempat pulau tersebut adalah Peta Topografi TNI Angkatan Darat Tahun 1978, yang diterbitkan oleh Badan Topografi Angkatan Darat Republik Indonesia.

Dalam peta resmi militer ini, keempat pulau tersebut ditandai secara jelas sebagai bagian dari administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

Peta ini disusun berdasarkan kajian geospasial, pertimbangan keamanan nasional, dan kondisi faktual pada masa itu, menjadikannya dokumen otoritatif dalam persoalan batas wilayah.

Maka menjadi aneh apabila tahun 2025, tanpa proses hukum terbuka, status wilayah tersebut justru dipindahkan ke provinsi lain.

Fakta Administratif dan Infrastruktur

Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil telah lama membangun infrastruktur pelayanan publik di pulau-pulau tersebut: dermaga, mushala, rumah singgah, hingga tugu penanda wilayah.

Bahkan, dokumen administrasi atas aset-aset tersebut tercatat di dalam registrasi daerah sejak era 1960-an.

Tidak hanya itu, dalam surat kesepahaman batas wilayah antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara tahun 1992, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, juga ditegaskan bahwa keempat pulau ini masuk dalam yurisdiksi Aceh.

Kepentingan Strategis dan Masa Depan Barsela

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Mahasiswa KKN USK Kelompok LT_BM-SPT 1. (Foto: Ist).
Pembukaan Aceh Mandarin Camping 2025 di Universitas Syiah Kuala, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Humas USK
Plt. Sekda Aceh, M Nasir melepas Kontingen Aceh FORNAS VIII ke NTB di Anjong Mon Mata Mata Banda Aceh, Senin malam (21/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh terima penghargaan Pimred Award 2025. (Foto: Ist)
Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH memimpin rapat penyusunan draft perjanjian kerja sama antara Kejati Aceh dan Kodam IM, Senin, 21 Juli 2025. (Foto: Ist)
Anggota DPRA Mawardi Basyah dituntut 1 tahun penjara
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar mengikuti peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Bandar Lampahan, Bener Meriah, Senin (21/7). (Foto: Ist)
Enable Notifications OK No thanks