Ironisnya, jika kecelakaan menimpa, maka mereka akan pulang dengan luka dan beban, bukan santunan atau perlindungan.
Fenomena ini memperlihatkan wajah buram pengusaha jasa konstruksi yang seakan-akan lebih setia pada keuntungan daripada pada nurani.
Dalam benak mereka, angka di atas laporan keuangan jauh lebih penting ketimbang keselamatan nyawa manusia.
Mereka menutup mata bahwa setiap helm yang absen, setiap harness yang tak dipasang, setiap pekerja yang tak terlindungi BPJS adalah potensi tragedi yang bisa menghantam kapan saja.
Negara melalui regulasi demi regulasi sudah tegas Keselamatan Kerja yang mana setiap pengusaha wajib menjamin keselamatan tenaga kerja dengan menyediakan alat pelindung diri, mengamankan tempat kerja, serta melakukan pengawasan ketat terhadap kondisi kerja.
Artinya, pengabaian terhadap K3 bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran hukum.
Lebih jauh, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS juga jelas ada kewajiban dari pengusaha memberikan jaminan sosial kepada pekerja.
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana penjara kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bahkan negara juga mengikatnya dengan aturan regulasi sehingga perusahaan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Regulasi hanyalah regulasi, walaupun ancaman serius akan diabaikan. Apalagi jika ada oknum-oknum pengusaha yang mengandalkan “backing” sehingga seolah-olah memngangkangi regulasi merupakan hal yang biasa.
Walaupun penyedia jasa konstruksi, wajib mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak ada alasan untuk menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut.
Namun aturan-aturan itu seakan kehilangan daya gigit ketika berhadapan dengan budaya “asal beres administrasi”.
Apalagi jika pengawasan dari pihak pemerintah lebih sering berhenti di meja tanda tangan, bukan di medan proyek.