Lagi-lagi RAPBA 2024 Tersandera Pokir DPRA
Faktor lain penyebab kisruhnya pembahasan RAPBA Tahun 2024, adalah adanya campur tangan para oligarki lokal atau calo proyek yang mendapat legitimasi penguasa, memaksakan usulan program dimasukkan dalam RAPBA.
Harapan APBA TA 2024 dapat menyentuh kesejahteraan ekonomi rakyat, nampaknya masih jauh panggang dari api.
Karenanya carut marut penyusunan RAPBA Tahun 2024, tidak boleh lagi dipandang sebagai peristiwa biasa, namun dapat dikategorikan sebagai extra ordinary crime, mengingat dampaknya terbukti telah menyengsarakan rakyat dan mengakibatkan terjadinya kemiskinan struktural serta hilangnya harkat dan martabat rakyat selaku pemilik kedaulatan.
Sudah saatnya rakyat Aceh menggugat melalui mekanisme class action atas kerugian yang diderita rakyat secara massif, akibat kebijakan Pj Gubernur Aceh dan Ketua DPRA dalam penyusunan RAPBA Tahun 2024 yang dipandang telah mencederai rasa keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang dan peraturan yang berlaku serta didasarkan oleh niat jahat yang dapat menggagalkan pencapaian sasaran pembangunan Aceh.
Diam tidak lagi bermakna emas, tapi bisa jadi pengecut untuk menyampaikan kebenaran atau bagian dari penghianat.