Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Lapas Sukamiskin, “Destinasi Wisata” Bagi Koruptor di Indonesia

Lapas Sukamiskin, dalam bentuknya yang sekarang, telah menjadi simbol dari rapuhnya integritas hukum di Indonesia. Dari prasasti peresmian yang kini jadi ironi sejarah, hingga kenyataan bahwa banyak napi korupsi hidup nyaman di balik jeruji, semua menunjukkan bahwa kita masih jauh dari cita-cita sistem keadilan yang bersih dan setara.

LAPAS Kelas I Sukamiskin di Bandung dikenal sebagai salah satu penjara paling kontroversial di Indonesia.

Didesain sebagai tempat menjalani hukuman bagi para terpidana korupsi kelas kakap, penjara ini justru mendapat julukan tak resmi dari masyarakat sebagai “destinasi wisata bagi koruptor.”

Julukan ini bukan tanpa alasan. Sejumlah kasus menunjukkan bahwa para napi korupsi yang seharusnya menjalani masa hukuman dalam kondisi terbatas justru menikmati berbagai fasilitas istimewa: dari sel pribadi dengan kenyamanan kelas hotel, hingga kemudahan keluar-masuk penjara dengan dalih berobat atau izin khusus.

Lebih menggelitik lagi, Sukamiskin diresmikan sebagai “Lapas Pariwisata” oleh Menteri Hukum dan HAM kala itu, Patrialis Akbar, bersama Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada. Ironisnya, keduanya justru harus menjalani hukuman sebagai terpidana korupsi—dan menghuni lapas yang mereka resmikan sendiri.

Jeruji Rasa Hotel

Dalam beberapa investigasi, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI, ditemukan bahwa sejumlah napi di Sukamiskin membayar mahal untuk bisa mendapatkan “kenyamanan” di balik jeruji. Mereka bisa memilih kamar, mengakses fasilitas elektronik, bahkan menerima tamu secara eksklusif.

Penjara Sukamiskin itu seperti ‘resort khusus’. Mereka yang punya uang bisa membuat sel layaknya apartemen pribadi.

Korupsi di Indonesia bukan hanya persoalan pelaku yang menyalahgunakan kekuasaan, tapi juga menyangkut sistem hukum yang permisif, bahkan ikut menikmati hasil korupsi.

Inilah mengapa istilah ‘Lapas Pariwisata’ terasa sangat sinis tapi nyata. Penjara bukan tempat pembinaan, tapi sekadar tempat persinggahan sementara yang penuh kompromi.

3 in 1: Pelaku, Penegak Hukum, dan Petugas Lapas
Salah satu akar masalah yang menjadikan Sukamiskin sebagai “destinasi wisata” bagi para koruptor adalah keterlibatan berbagai pihak dalam rantai korupsi itu sendiri.

Ini pola 3 in 1: pelaku, aparat penegak hukum, dan oknum petugas lapas berada dalam satu ekosistem. Semuanya mendapat bagian, semuanya sama-sama menikmati.

Dengan sistem seperti itu, narapidana korupsi tidak pernah benar-benar kehilangan kekuatan atau pengaruh. Mereka bisa tetap mengatur bisnis dari dalam penjara, menerima tamu tanpa pembatasan, bahkan—dalam beberapa kasus—ikut mengatur peta politik nasional.

Simbol Rusaknya Rasa Keadilan
Fenomena Sukamiskin menciptakan jarak antara hukum dan rasa keadilan masyarakat. Rakyat kecil yang mencuri karena lapar bisa dihukum berat dan menjalani hukuman dalam kondisi keras. Sementara koruptor yang merampok miliaran uang negara, justru bisa tetap hidup nyaman meski berada dalam jeruji.

Ini menciptakan ketidakpercayaan publik yang kronis terhadap sistem hukum. Kita seperti hidup dalam parodi hukum: penjara jadi destinasi wisata, bukan hukuman.

Pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem pemasyarakatan, terutama yang menyangkut napi korupsi. Tanpa pengawasan ketat, transparansi, dan sanksi serius terhadap oknum aparat, maka istilah “efek jera” hanya akan jadi slogan kosong.

Saatnya Mengakhiri ‘Wisata Jeruji’
Kementerian yang membawahi sistem pemasyarakatan, beberapa kali menyatakan akan melakukan pembenahan. Namun, publik masih menunggu tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan normatif.

Kita menyarankan agar pengelolaan lapas bagi koruptor dipisahkan secara ketat, dengan sistem keamanan dan pemantauan digital yang tidak bisa dimanipulasi. Kita harus akui, penanganan korupsi selama ini setengah hati. Kalau penjara saja bisa disulap jadi ‘tempat wisata’, bagaimana rakyat bisa percaya pada keadilan?”

Lapas Sukamiskin, dalam bentuknya yang sekarang, telah menjadi simbol dari rapuhnya integritas hukum di Indonesia. Dari prasasti peresmian yang kini jadi ironi sejarah, hingga kenyataan bahwa banyak napi korupsi hidup nyaman di balik jeruji, semua menunjukkan bahwa kita masih jauh dari cita-cita sistem keadilan yang bersih dan setara.

Penulis Sri Radjasa, M.BA adalah pemerhati intelijen
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup