INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

LWN, Malek Mahmud dan Zakaria Saman

Last updated: Kamis, 9 September 2021 12:58 WIB
By Redaksi
Share
Lama Bacaan 8 Menit
SHARE
Oleh: Ghazali Abbas Adan*

SETIAP menulis sesuatu yang bersinggungan dengan Lembaga Wali Nanggroe (LWN), saya senantiasa tidak dapat melupakan pernyataan Ahli Hukum Tata Negara Prof Dr Yusri Ihza Mahendra SH, salah seorang yang tahu persis asbabul wurud LWN dan saya sepakat dengannya, ialah LWN hanya menjadi maqam pengabdian Almukarram wal Muhtaram Dr Tgk Hasan Muhammad di Tiro sampai akhir hayatnya sekaligus sebagai penghormatan kepada beliau.

Dan memang untuk menempati maqam Wali Nanggroe rekam jejak nasab beliau sudah jelas sekali. Demikian pula rekam jejak keilmuannya, baik penguasaan ilmu-ilmu fardhu ‘ain (ilmu agama Islam) maupun ilmu-ilmu fardhu kifayah (ilmu-ilmu kebutuhan kontemporer) tidak diragukan kemampuan beliau.

Setahun Prabowo Memimpin: Antara Bayang Legacy dan Bayangan Kekuasaan

Namun qadarullah, sebelum menempatinya, Allahu yarhamuh sudah kembali ke alam baqa, Allaahummaghfir lahuu warhamhuu wa’aafihii wa’fu ‘anhu. Karena figur yang paling berhak dan paling tepat menempati maqam Wali Nanggroe sudah kembali ke alam baqa, saya mengusulkan dalam revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), Lembaga Wali Nanggroe (LWN) dihapus saja.

- ADVERTISEMENT -

Namun karena faktanya LWN sudah dan sampai saat ini masih termaktub dalam UUPA, sehingga konsekuensi obyektifnya lembaga ini harus diisi. Dan untuk mengisinya sudah jelas kriteria, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya itu dengan terang benderang termaktub dalam UUPA.

Nah, untuk kemudian dengan berbagai cara yang didesain demikian rupa ditempatkanlah Malek Mahmud sebagai “wali nanggroe”. Kendati faktanya pula, mengacu kepada kriteria dan tupoksi LWN dalam UUPA sejatinya Malek Mahmud bukanlah maqam (neuduek) nya sebagai Wali Nanggroe, dan hal ini sudah teramat sering saya ungkapkan dalam tulisan-tulisan saya.

- ADVERTISEMENT -
Ilustrasi
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Bahwa posisi dan sosok Wali Nanggroe itu harus orang yang berwibawa, dan tentu wibawa itu muncul bersamaan dengan rekam jejak nasab dan rekam jejak keilmuan, baik ilmu-ilmu fardhu kifayah, terutama ilmu-ilmu fardhu ‘ain, sesuai (muwafiq) dengan Aceh sebagai Nanggroe Syariat Islam.

Terhadap kriteria ini dan kualitas personalnya, sudah sekian lama dicokolkan sebagai “wali nanggroe”, dari sosok Malek Mahmud tidak pernah kelihatan.

Juga Wali Nanggroe itu haruslah independen dan imparsial (non partisan), tetapi faktanya Malek Mahmud itu terikat dan tidak dapat melepaskan dirinya dengan “ideologi” chauvinistik dan sangatlah pertisan, karena ia tetap “istiqamah” sebagai pengurus teras salah satu pertai politik.

Legalisasi Tambang Rakyat: Jalan Keadilan Menyerap Tenaga Kerja dan Memperluas PAD

Akan halnya kemampuan menjalankan tupoksi sebagaimana amanah konstitusi negara (UUPA), yakni yang paling utama adalah sebagai pemersatu rakyat Aceh. Ini uga tidak mampu dilaksanakan. Alih-alih memparsatu dan meungukhuwahkan rakyat di semua zona dalam teritori Nanggroe Aceh, baik ukhuwah basyariyah maupun ukhuwah Islamiyah, mempersatukan/mendamaikan eksekutif dan legislatif Aceh yang kerap dan berulang-ulang mempertontonkan dinamika tidak elok dan tidak kompak sehingga merugikan rakyat banyak yang terjadi di depan hidungnya, juga tidak mampu dia lakukan.

- ADVERTISEMENT -

Sekaitan pula dengan Aceh sebagai daerah yang legal formal sesuai konstitusi negara (UUPA) berlaku dan diberlakukan syariat Islam secara kaffah, yakni apapun aktivitas/profesi yang dilakukan di Aceh harus sesuai syariat Islam, juga tidak pernah terdengar suara taushiyah dan petuah berdasarkan nash Alquran dan hadits keluar dari mulut dan teladan dari Malek Mahmud tentang hal ini.

Sudah bertalu-talu rakyat memintanya keliling seluruh teritori Aceh, masuk ke masjid-masjid menjadi imam salat, dan melalui khutbah jum’at dan/atau ceramah bebas di depan khalayak menyampaikan taushiyah penegakan syariat Islam kaffah, memperkokoh persatuan, persaudaraan (ukhuwah) antara masyarakat yang majemuk (agama, suku dan adat istiadat), memantapkah akhlak mulia (akhlak karimah) terutama bagi generasi muda, karena sebagaimana kerap diberitakan media massa akhir-akhir ini terjadi dekadensi moral dengan rupa-rupa perilaku yang tidak sesuai dengan undang-undang negara, wabil khusus syariat Islam.

Betapa dari mulut Malek Mahmud pun tidak pernah terdengar gaung dan gemanya. Kalau hanya urusan peusijuek-peusijuek, emak-emak di kampung pun cukup sering dan sangat ahli melakukannya. Atau sekedar wira wiri petantang-petenteng dengan tampilan pakaian khusus sembari menerima panggilan/sanjungan mentereng, tidaklah harus karena didudukkan dalam lembaga yang setiap tahun menguras uang rakyat puluhan miliar rupiah.

Karana semua itu tidak memberi manfaat apapun untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.

Dikaitkan dengan fenomena Malek Mahmud yang memang cukup enjoy, senang dan nyaman menikmati jabatan dengan rupa-rupa fasilitas mewah, kendati sejatinya berdasarkan kualitas personal Wali Nanggroe bukanlah maqam (neuduek) nya dan juga tidak mampu melaksanakan tupoksinya, adalah Zakaria Saman, yang populer dan akrab dipanggil Apa Karya, sosok yang sangat pupulis, karenanya beliau sangat dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat di Aceh.

Beliau teramat sering mengeluarkan pernyataan dan menunjukkan sikap yang kadang-kadang menjadikan sebagian pihak terkaget-kaget, juga pernyataan beliau terbaru sebagaimana diberitakan media massa (Senin, 6 September 2021), yakni “Rp 86 triliuan dana Otsus kemana di bawa” dengan penjelasan yang panjang lebar tentang seluk beluk dan sejatinya dana otsus itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan seluruh rajyat.

Saya kira pertanyaan Apa Karya tentang dana Otsus itu adalah juga pertanyaan rakyat Aceh selama ini yang harus dijawab oleh pemangku amanah di Aceh.

Demikian pula dengan respon positif beliau berkaitan dengan pemilihan gubernur/wakil gubernur dalam pilkada di Aceh tahun 2024. Dan yang tak kalah menarik menurut saya adalah pernyataan Apa Karya ketika disinggung tentang kesediaannya menjadi Wali Nanggroe, dengan tegas menjawabnya tidak mau.

Menurut Apa Karya, “Wali Nanggroe selain mengerti agama, juga harus mengerti negara. Bagaimana anak-anak saya (rakyat) jangan sampai kelaparan seperti saat ini. Makanya saya katakan tidak mau jika diminta jadi Wali Nanggroe. Ada yang menawarkan kepada saya, saya katakan tidak. Saya bersumpah tidak mau, karena terlalu besar tanggungjawabnya. Pertama sekali dengan Allah, yang kedua dengan masyarakat, tanggungjawab di dunia dan akhirat. Di dunia ini kita hanya sebentar lagi hidup, setelah itu kita mati menuju akhirat.”

Betapa pernyataan Apa Karya ini penuh makna yang merupakan cerminan akhlakul karimah dalam kaitannya dengan pengembanan dan pertanggungjawaban amanah jabatan publik.

Ini berbanding terbalik dengan karakter Malik Mahmud yang terkesan nekat, pèt mata, kap igoe ketika dicokolkan pada jabatan yang full merupakan amanah publik itu, sementara sosok dan kualitas personalnya sebagaimana saya deskripsikan di atas itu. Dia merasa enjoy dan nyaman-nyaman saja menikmatinya.

Sungguh luar biasa, dan agaknya Malek Mahmud sudah bersiap-siap untuk periode-periode selanjutnya, atau boleh jadi seumur hidup, hal ini seiring dengan rencana Pansus DPRA berkaitan dengan revisi beberapa pasal Qanun Lembaga Wali Nanggroe, sebagaimna saya baca di media massa, dengan dibumbui rupa-rupa dalih pansus mengusulkan hendaknya dalam Rancangan Qanun Wali Nanggroe periodesasi Wali Nanggroe tidak dibatasi dua periode jabatan (Jum’at, 3 September, 2021).

Bagi saya, mengacu kepada dalil-dalil konstitusi negara serta fakta-fakta yang saya paparkan, dengan pemahaman melaksanakan fardhu kifayah, kendati hanya sendirian dan dengan risiko, apapun saya tetap berpendapat dan bersikap, sesungguhnya Wali Nanggroe bukanlah maqam (neuduek) nya Malek Mahmud.

Hasbiyallaahu wani’mal wakiil, laa hawla walaa quwwata illaa billaah.

*Penulis Adalah Mantan Anggota Parlemen RI

Previous Article BMA Salurkan Bantuan Alat Kerja untuk 888 Warga Miskin
Next Article 4 Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh Timur yang Ditangkap di Thailand Dipulangkan

Populer

Umum
Sekolah Rakyat untuk Anak Negeri: Harapan Baru dari Pulau Sabang
Jumat, 17 Oktober 2025
Kontroversi Kata-kata Tak Lazim Driver Ojol saat Ketemu Gibran, Heboh Isu Settingan Ojol Jadi-jadian
Umum
Kontroversi Kata-kata Tak Lazim Driver Ojol saat Ketemu Gibran, Heboh Isu Settingan Ojol Jadi-jadian
Selasa, 2 September 2025
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melakukan rotasi sejumlah jabatan penting di lingkungan Polres Aceh Utara. (Foto: Ist)
Umum
Kapolda Mutasi 8 Perwira Polres Aceh Utara: Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Lantas hingga Kapolsek
Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pernyataan pendakwah sekaligus pemilik agensi atau biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengenai pengembalian uang terkait kasus kuota haji.
Umum
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji, Ini Kata KPK
Senin, 15 September 2025
Danrem 011/LW Kolonel Inf Bayu Permana melakukan serah terima jabatan Dandim Aceh Tenggara dari Letkol Inf Robbi Firdaus kepada Letkol Inf Muhammad Sujoko
Umum
Danrem 011/LW Ganti Dandim Bireuen, Aceh Tengah dan Aceh Tenggara
Kamis, 27 Oktober 2022

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
BANK ACEH HUT TNI NEW

Berita Lainnya

Opini

Gubernur Bobby yang Gagal Paham

Minggu, 5 Oktober 2025
Opini

Komunikasi Publik Umpama Pedang Bermata Dua: Bisa Bangun atau Hancurkan Aceh

Sabtu, 4 Oktober 2025
Aceh gelap gulita akibat padamnya listrik yang mengalami gangguan pasokan. (Foto: Ist)
Opini

Aceh Anak Tiri Republik: Dari Krisis Listrik hingga Antri BBM

Kamis, 2 Oktober 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

G30S/PLN dan Revolusi Kemandirian Energi Aceh

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Andai Sultan Iskandar Muda Memimpin Indonesia Hari Ini

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Dalang Asing di Balik G30S/PKI, Jalan Rekonsiliasi Nasional

Selasa, 30 September 2025
Opini

Pendidikan sebagai Hak Dasar dan Tantangan Nyata di Aceh

Minggu, 28 September 2025
Opini

100 Tahun Hasan Tiro: Deklarator GAM yang Membelah Sejarah Indonesia

Kamis, 25 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?