INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Meluruskan Opini Keliru Teuku Abdul Hanan tentang Pengadaan Barang/Jasa di USK

Last updated: Minggu, 17 Agustus 2025 21:10 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
#image_title
SHARE
Oleh: Boy Firdaus*

UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) adalah perguruan tinggi kebanggaan masyarakat Aceh, berdiri sejak tahun 1961, kini berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH)) sesuai PP No. 38/2022.

Status ini memberi mandat kepada USK untuk mengelola akademik dan non-akademik secara otonom, termasuk urusan pengadaan barang dan
jasa, tentu dengan berpedoman pada regulasi negara.

Legalisasi Tambang Rakyat: Jalan Keadilan Menyerap Tenaga Kerja dan Memperluas PAD

Namun belakangan, publik Aceh dijejali opini-opini liar dari seorang bernama Teuku Abdul Hanan yang mengaku sebagai “pemerhati pengadaan”.

- ADVERTISEMENT -

Judul-judul tulisannya bombastis: “USK: Universitas Suka Kontrak Kosong”, “Ketika Rektor Jadi Raja”, hingga “Skandal Proyek FKIP Cacat Hukum”.

Retorikanya keras, tapi apakah faktanya lurus? Mari kita bongkar.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Bobby yang Gagal Paham

Kasus inti adalah pemutusan kontrak CV. Jurongme Company pada proyek pembangunan
Gedung FKIP Tahap II. Pemutusan kontrak bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan konsekuensi hukum atas wanprestasi.

PPK sudah memberi 3 kali surat peringatan. Sudah dilakukan 3 kali Show Cause Meeting (SCM), melibatkan semua pihak.

Terbukti terjadi kontrak kritis: keterlambatan parah, tenaga kerja dan peralatan tidak memadai, hingga deviasi besar antara rencana dan realisasi.

Komunikasi Publik Umpama Pedang Bermata Dua: Bisa Bangun atau Hancurkan Aceh

Regulasi jelas: Perpres No. 12/2021, Peraturan Rektor USK No. 54/2023, hingga klausul kontrak SSUK—semuanya memberi dasar sah untuk pemutusan sepihak.

- ADVERTISEMENT -

Jadi kalau kontrak diputus, itu
bukan drama, tapi hukuman sah karena gagal kerja.

Teuku Abdul Hanan menyebut kontrak pengawasan dengan CV. Sarena Consultant “fiktif”. Faktanya: kontrak tersebut jenis kontrak waktu penugasan (time-based contract).

Dalam hukum pengadaan, kontrak ini sah dan diatur Perpres No. 12/2021 Pasal 27 ayat (4).
Pembayaran berbasis biaya personil dan non-personil, sesuai durasi dan laporan.

Semua personel yang dicantumkan diverifikasi PPK, lengkap dengan kualifikasi resmi.
Jadi, menyebut kontrak ini fiktif sama saja dengan menyebut matahari terbit dari barat. Itu
bukan kritik, itu ilusi hukum.

USK menerbitkan Peraturan Rektor USK No. 54/2023 untuk mengatur pengadaan barang/jasa yang dananya bukan dari APBN/APBD, sesuai PP No. 38/2022. Inilah mandat otonomi PTN-BH.

12Next Page
Previous Article Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerahkan bendera pusaka kepada Paskibraka pada upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Lapangan Bungoeng Jeumpa, Kota Jantho, Ahad (17/8). (Foto: Ist) Mantan Panglima GAM Syech Muharram Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI di Jantho
Next Article Sunardi (44), seorang mantan kombatan GAM yang menderita tumor ganas dan dirawat di RSUD dr Fauziah, Bireuen, dijenguk oleh Ketua BRA Jamaluddin, pada Ahad (17/8). (Foto: Ist) BRA Upayakan Pengobatan Eks Kombatan GAM Penderita Tumor Ganas di Bireuen

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh gelap gulita akibat padamnya listrik yang mengalami gangguan pasokan. (Foto: Ist)
Opini

Aceh Anak Tiri Republik: Dari Krisis Listrik hingga Antri BBM

Kamis, 2 Oktober 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

G30S/PLN dan Revolusi Kemandirian Energi Aceh

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Andai Sultan Iskandar Muda Memimpin Indonesia Hari Ini

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Dalang Asing di Balik G30S/PKI, Jalan Rekonsiliasi Nasional

Selasa, 30 September 2025
Opini

Pendidikan sebagai Hak Dasar dan Tantangan Nyata di Aceh

Minggu, 28 September 2025
Opini

100 Tahun Hasan Tiro: Deklarator GAM yang Membelah Sejarah Indonesia

Kamis, 25 September 2025
Safuadi Harun ST MSc PhD
Opini

Aceh: Desa Subur di Pinggir Jalan Besar, Kaya Sumber Daya Miskin Prioritas

Selasa, 23 September 2025
Lawatan Prabowo ke Belanda: Martabat RI Dipertaruhkan di Negeri Kolonial
Opini

Lawatan Prabowo ke Belanda: Martabat RI Dipertaruhkan di Negeri Kolonial

Senin, 22 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?