INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Menggapai Keberkahan Hidup Dengan Ekonomi Syariah di Aceh

Last updated: Sabtu, 13 Maret 2021 22:34 WIB
By Redaksi
Share
7 Min Read
SHARE
Oleh: Dr Munawar A Djalil MA

Fenomena sosial kultur yang mengemuka sepanjang lebih tiga dekade, kemudian mendapat penguatan baru dimana telah terbuka lebih luas pintu masuk bagi umat Islam untuk mengejawantahkan diri kembali lewat perjuangan politik, betapa prinsip-prinsip demokrasi telah memberi jalan bagi tuntutan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) terlahir dari perjuangan politik tersebut telah mengamanahkan pelaksanaan syariat Islam kaffah di Aceh.

Legalisasi Tambang Rakyat: Jalan Keadilan Menyerap Tenaga Kerja dan Memperluas PAD

Dalam konteks penerapan syariat Islam Aceh kaffah, salah satu aspek terpenting yang diatur dalam UUPA adalah berhubungan dengan ekonomi. Tidak kurang dari 19 pasal dalam UUPA (pasal 154-173) mengatur tentang perekonomian.

- ADVERTISEMENT -

Berdasarkan UUPA, perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktifitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan.

Secara tersirat dan tersurat amanah UUPA ini seakan memberikan petunjuk bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Aceh mesti berdasarkan nilai-nilai Islam.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Bobby yang Gagal Paham

Spirit UUPA ini kemudian secara teknis Pemerintah Aceh menetapkan beberapa Qanun, diantaranya Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.

Dalam pasal 21 Qanun tersebut menyebutkan bahwa lembaga keuangan yang akan beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip Syariah, lembaga keuangan konvensional yang sudah beroperasi di Aceh harus membuka Unit Usaha Syariah.

Selanjutnya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah diundangkan pada 1 Januari 2019. Qanun terakhir ini mulai berlaku paling lama 3 tahun sejak Qanun ini diundangkan”. Artinya selambat-lambatnya Januari 2022 seluruh Lembaga Keuangan di Aceh harus berprinsip syariah.

Komunikasi Publik Umpama Pedang Bermata Dua: Bisa Bangun atau Hancurkan Aceh

Hakikatnya, penetapan Qanun-qanun dimaksud dalam mewujudkan ekonomi Aceh bersyariah sebagaimana tertuang dalam UUPA, sehingga Aceh dalam derap pembangunannya harus dapat membangkitkan aktifitas ekonomi masyarakat yang sesuai dengan prinsip Islam.

- ADVERTISEMENT -

Karena sebagaimana diketahui pelaksanaan syariat Islam secara kaffah harus dimaknai dengan implementasi ajaran Islam dalam semua dimensi aktifitas masyarakat termasuk dalam praktek ekonomi dan bisnis.

Spirit inilah yang harus terus ditanamkan dalam jiwa masyarakat Aceh, agar masyarakat Aceh mendapatkan keberkahan hidup. Dalam Islam salah satu indikator kebahagiaan bukan dilihat dari sisi banyak harta atau penghasilan melainkan dari keberkahan harta atau penghasilan itu.

Wujud dari keberkahan itu meskipun jumlahnya relatif sedikit namun harta atau penghasilan itu didapati dari sumber dan jalan serta proses yang halal, artinya harta atau penghasilan yang diperoleh tidak melalui cara-cara yang zalim termasuk dengan cara memakan riba.

Sepintas penulis melihat spirit ini terus menggelinding seiring semakin banyak masyarakat Aceh meminta kepada Pemerintah agar syariat Islam dilaksanakan secara kaffah termasuk penguatan terhadap implementasi Qanun LKS.

Spirit implementasi syariat nampak juga semakin kuat dimana lembaga-lembaga keuangan di Aceh telah bersiap untuk penerapan Qanun LKS yaitu melakukan konversi dari konvensional menjadi syariah.

Menurut catatan tim evaluasi Pemerintah Aceh, jumlah Lembaga Keuangan yang belum memproses usulan konversi lembaganya ke sistem Syariah, 4 Bank Umum, 4 BPR, 25 Asuransi, 18 Perusahaan Pembiayaan dan 3.382 Koperasi simpan pinjam di seluruh Aceh Tercatat pula Lembaga Keuangan yang sudah melakukan konversi, untuk Koperasi 155 unit, Asuransi 3 unit, Bank Umum 2 unit, Perusahaan Pembiayaan 2 unit. Sementara yang sedang berproses, Bank Umum 7 unit, BPR 1 unit, Asuransi 4 unit, Perusahaan Pembiayaan 6 unit, Perusahaan Penjaminan 1 unit, BPJS 2 unit, Dana Pensiun 1 unit dan Ventura 1 unit.

Tim Pemerintah Aceh akan terus melakukan koordinasi dan evaluasi agar Lembaga Keuangan di Aceh dapat segera menyesuaikan sistemnya berdasarkan Qanun LKS (Serambi Indonesia, 7 Januari 2021).

Spirit ini harus terus didorong agar pembangunan ekonomi Aceh benar-benar jelas arah dan tujuannya. Meskipun terkadang semangat itu sedikit mengendur lantaran perbedaan pemikiran dikalangan umat Islam Aceh sendiri.

Hakikatnya dari awal pemberlakuan syariat Islam di Aceh berlaku memang tidak pernah sepi dari perbedaan pemikiran. Dalam menyikapi perbedaan ini diperlukan banyak usaha untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait syariat Islam.

Salah satu sisi menariknya adalah perbedaan itu lebih banyak terjadi di kalangan umat Islam sendiri, walaupun beberapa aspek penerapan syariat Islam juga menjadi sorotan pihak-pihak lain di luar Islam.

Perbedaan semacam itu, tentulah harus disikapi dengan arif dan bijaksana, objektif dan proporsional, dengan berbasis pada etika ilmiah dan politik yang kuat.

Kontroversi semacam itu haruslah dipandang sebagai sebuah kewajaran, dan kewajaran semacam ini harus dipertahankan dengan semangat keterbukaan dan rasionalitas yang tinggi.

Sebut saja misalnya perbedaan terkait pelaksanaan Qanun LKS. Perbedaan ini sempat menguras energi pemikiran para pakar ekonomi. Namun terlepas dari semua itu yang terpenting saat ini adalah Pemerintah Aceh bersama mitra-mitra yang ada harus berupaya mencari mekanisme terkait implementasi Qanun LKS di Aceh disamping harus lebih proaktif membantu Bank Syariah di Aceh untuk melakukan berbagai pendekatan baik politik maupun persuasif dengan Lembaga-lembaga Negara, Kementerian BUMN dan perusahaan-perusahaan besar di tingkat Pusat.

Pendekatan ini memungkinkan lembaga-lembaga tersebut dapat membuka diri termasuk ruang kerja sama sehingga kemudian seluruh transaksi mereka di Aceh tetap berjalan dengan baik dengan sistem Syariah.

Apalagi secara nasional pada 1 Februari 2021 PT Bank Syariah Indonesia (BSI) telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo artinya semua pihak mesti berkontribusi dalam pengembangan ekonomi Syariah yang dapat mensejahterakan rakyat.

Karenanya mengejawantahkan spirit syariat di Aceh mesti diwujudkan dalam bentuk political will Pemerintah secara jujur dan kuat, selain pada usaha-usaha yang sistematis dan berkesinambungan untuk merealisasikan tuntutan rakyat Aceh melalui berbagai proses sosial politik yang ada.

Malah penulis yakin saat ini Pemerintah Aceh memiliki siprit dan semangat kuat untuk menyukseskan program ekonomi syariah, hal ini terlihat di baliho Pemerintah Aceh yang tersebar di ruas jalan terutama di sekitar Banda Aceh dan Aceh besar yaitu ajakan Gubernur Aceh untuk mengonversikan lembaga keuangan ke sistem syariah.

Disamping itu, spirit syariat harus dibangun dengan memenangkan wacana publik yaitu mengkomunikasikan Islam kepada masyarakat secara lebih baik melalui tarbiyah (pendidikan), menjelaskan Islam apa adanya sebagaimana yang diturunkan Allah SWT bahwa Islam adalah sebuah agama dengan kerangka sistemnya yang lengkap, komprehensif, moderat, penuh keseimbangan dan rahmat bagi sekalian alam. Allahu Alam.

*Penulis Pegiat Dakwah dan PNS Pemerintah Aceh, tinggal di Jalan Turi Utama Blang Beringin, Cot Masjid, Banda Aceh

Previous Article Diduga Bunuh Diri, Pemuda di Bener Meriah Ditemukan Tergantung di Pohon Durian
Next Article Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh gelap gulita akibat padamnya listrik yang mengalami gangguan pasokan. (Foto: Ist)
Opini

Aceh Anak Tiri Republik: Dari Krisis Listrik hingga Antri BBM

Kamis, 2 Oktober 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

G30S/PLN dan Revolusi Kemandirian Energi Aceh

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Andai Sultan Iskandar Muda Memimpin Indonesia Hari Ini

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Dalang Asing di Balik G30S/PKI, Jalan Rekonsiliasi Nasional

Selasa, 30 September 2025
Opini

Pendidikan sebagai Hak Dasar dan Tantangan Nyata di Aceh

Minggu, 28 September 2025
Opini

100 Tahun Hasan Tiro: Deklarator GAM yang Membelah Sejarah Indonesia

Kamis, 25 September 2025
Safuadi Harun ST MSc PhD
Opini

Aceh: Desa Subur di Pinggir Jalan Besar, Kaya Sumber Daya Miskin Prioritas

Selasa, 23 September 2025
Lawatan Prabowo ke Belanda: Martabat RI Dipertaruhkan di Negeri Kolonial
Opini

Lawatan Prabowo ke Belanda: Martabat RI Dipertaruhkan di Negeri Kolonial

Senin, 22 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?