INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

OJK Tak Bertaring, Mafia Bank Asing Bebas Bermain di Indonesia

Last updated: Sabtu, 13 September 2025 01:05 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
#image_title
SHARE
Oleh: Sri Radjasa MBA (Pemerhati Intelijen)

KETIKA Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 melahirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), publik menaruh harapan besar bahwa lembaga ini akan menjadi benteng terakhir menjaga integritas sektor keuangan nasional.

OJK diberi mandat mengawasi perbankan agar tunduk pada aturan, disiplin pada prinsip kehati-hatian, serta melindungi hak-hak nasabah. Namun, kasus dugaan praktik mafia perbankan di PT Bank UOB Indonesia memperlihatkan betapa taring OJK tumpul menghadapi bank asing yang diduga melanggar hukum di Indonesia.

Legalisasi Tambang Rakyat: Jalan Keadilan Menyerap Tenaga Kerja dan Memperluas PAD

Kasus yang kini bergulir di Mahkamah Agung melalui perkara Nomor 754/Pdt.G/2023/PN.Jkt Pst menunjukkan betapa seriusnya dugaan pelanggaran tersebut.

- ADVERTISEMENT -

Aset nasabah berupa SHGB No. 81 dengan luas tanah 17.220 m² dan bangunan 4.500 m², bernilai lebih dari Rp87,7 miliar, diduga digelapkan oleh pejabat tinggi bank. Gugatan ganti rugi senilai Rp100 miliar masih berproses di tingkat kasasi.

Ironisnya, di tengah proses hukum, manajemen PT Bank UOB Indonesia justru mengirimkan surat penagihan miliaran rupiah kepada nasabah, lengkap dengan rincian bunga Rp5,2 miliar, denda keterlambatan Rp2,3 miliar, dan total piutang Rp16,8 miliar.

- ADVERTISEMENT -
Gubernur Bobby yang Gagal Paham

Langkah ini bukan hanya melawan hukum, tetapi juga menegaskan adanya arogansi bank asing dalam memperlakukan hukum Indonesia. KUH Perdata, UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta prinsip jurisprudensi jelas mengatur bahwa hak perdata nasabah tidak boleh dilanggar sebelum ada putusan hukum tetap.

Mengirimkan surat tagihan dan peringatan pelunasan hutang dalam tempo 7 hari sebelum putusan inkrah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelecehan terhadap hukum nasional.

Kajian hukum perbankan, seperti yang diulas Zulkarnain Sitompul (2019) mengenai prudential banking principle, menegaskan bahwa pengawasan perbankan tidak semata administratif, tetapi juga moral: menjaga kepercayaan publik.

Komunikasi Publik Umpama Pedang Bermata Dua: Bisa Bangun atau Hancurkan Aceh

Jika bank asing dibiarkan melakukan praktik ilegal tanpa sanksi, kepercayaan publik terhadap sistem keuangan akan tergerus. Data OJK tahun 2024 memperlihatkan lebih dari 11.000 pengaduan masyarakat terkait sengketa perbankan, mayoritas menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran perjanjian kredit.

- ADVERTISEMENT -
12Next Page
Previous Article Kapolri Listyo Sigit Dinilai Tersandera Jabatan, Panda Nababan: Dia Nikmati, Ikut Bermain Kapolri Listyo Sigit Dinilai Tersandera Jabatan, Panda Nababan: Dia Nikmati, Ikut Bermain
Next Article Bank Aceh Syariah menandatangani kerja sama dengan PT Pos terkait layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta SWDKLLAJ, termasuk opsen dan denda, Kamis (11/9). (Foto: Ist) Bank Aceh Syariah dan PT Pos Teken Kerja Sama Layanan Bayar Pajak Kendaraan

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh gelap gulita akibat padamnya listrik yang mengalami gangguan pasokan. (Foto: Ist)
Opini

Aceh Anak Tiri Republik: Dari Krisis Listrik hingga Antri BBM

Kamis, 2 Oktober 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

G30S/PLN dan Revolusi Kemandirian Energi Aceh

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Andai Sultan Iskandar Muda Memimpin Indonesia Hari Ini

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Dalang Asing di Balik G30S/PKI, Jalan Rekonsiliasi Nasional

Selasa, 30 September 2025
Opini

Pendidikan sebagai Hak Dasar dan Tantangan Nyata di Aceh

Minggu, 28 September 2025
Opini

100 Tahun Hasan Tiro: Deklarator GAM yang Membelah Sejarah Indonesia

Kamis, 25 September 2025
Safuadi Harun ST MSc PhD
Opini

Aceh: Desa Subur di Pinggir Jalan Besar, Kaya Sumber Daya Miskin Prioritas

Selasa, 23 September 2025
Lawatan Prabowo ke Belanda: Martabat RI Dipertaruhkan di Negeri Kolonial
Opini

Lawatan Prabowo ke Belanda: Martabat RI Dipertaruhkan di Negeri Kolonial

Senin, 22 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?