INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Penutupan dan Pemagaran Jalan Kopelma Darussalam Bisa Dipidana

Last updated: Jumat, 14 Agustus 2020 06:15 WIB
By Redaksi
Share
13 Min Read
SHARE

Sedangkan jalan-jalan yang ada di Kopelma Darussalam keberadaanya telah terlebih dahulu ada, jauh sebelum Unsyiah memegang sertifikat hak pakai Nomor 01.01.04.12.4.00001 tahun 1992.

Dengan demikian semua jalan yang ada dalam Komplek Pelajar Mahasiswa Darussalam adalah jalan umum sesuai undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Ilustrasi
Hukum Mati di Tangan Hakim: Ketika Meja Hijau Berubah Jadi Meja Transaksi

Jika demikian halnya, maka pemagaran beberapa jalan yang diantaranya pada ujung jalan Inong Balee, Jalan T. Nyak Arief dalam lingkungan Kopelma yang menghubungkan antara ke arah Tungkop dan ke arah kota, Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, termasuk pemagaran sepanjang jalan Inong Balee mulai dari persimpangan galon sampai dengan ke persimpangan Gampong Rukoh, dapat dikenakan perbuatan melanggar hukum, karena jalan adalah termasuk objek batas bukan objek yang diukur, apalagi penguasaan jalan ada pada negara.

- ADVERTISEMENT -

Lalu siapakah yang sebenarnya boleh bertindak atas tertutupnya sejumlah Jalan Umum yang ada dalam Gampong Kopelma Darussalam. Sesuai aturan yang ada, karena hak penguasaan jalan ada pada negara (Pasal 13 UU tentang Jalan), wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaran jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa (pasal 16 ayat (1), sedangkan wewenang penyelenggaraan jalan kabupaten oleh pemerintah kabupaten, meliputi pengaturan, pembinaan, pebangunan dan pengawasan (ayat (3), dimana jalan-jalan tersebut masuk ke dalam kelompok jalan umum (Pasal 9 ayat (1) dan jalan desa (ayat (6).

Dengan demikian maka atas penutupan sejumlah jalan yang ada dalam Komplek Pelajar Mahasiswa Darussalam menjadi tugas tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Aceh Besar atau Pemerintah Kota Banda Aceh untuk menjalankan fungsi pengaturan, pembinaan dan pengawasan termasuk membongkar semua tembok penutup jalan pada seluruh jalan yang pernah ada dalam Gampong Kopelma Darussalam.

- ADVERTISEMENT -
Legalisasi Tambang Rakyat: Jalan Keadilan Menyerap Tenaga Kerja dan Memperluas PAD

Selain Pemkab dan Pemko, sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b UU No. 38 tahun 2004, masyarakat juga memiliki peran atas penyelenggaraan jalan dalam bentuk pengawasan dan pelaporan atas perbuatan yang dipandang merugikan kepentingan umum termasuk menghambat akses jalan. Wallahua’lam.

Previous Page1234567Next Page
Previous Article Uji Swab Jangan Berkeliaran Sebelum Hasil Uji Swab Keluar, Tetap Isolasi Mandiri
Next Article Petugas medis di ruang instalasi bedah RSUDZA menggendong bayi laki-laki yang baru saja lahir lewat operasi sesar dari seorang ibu asal Nagan Raya, yang positif terinfeksi Covid-19 Pasien Covid-19 Asal Nagan Raya Melahirkan di RSUDZA

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Opini

Komunikasi Publik Umpama Pedang Bermata Dua: Bisa Bangun atau Hancurkan Aceh

Sabtu, 4 Oktober 2025
Aceh gelap gulita akibat padamnya listrik yang mengalami gangguan pasokan. (Foto: Ist)
Opini

Aceh Anak Tiri Republik: Dari Krisis Listrik hingga Antri BBM

Kamis, 2 Oktober 2025
Delky Nofrizal Qutni
Opini

G30S/PLN dan Revolusi Kemandirian Energi Aceh

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Andai Sultan Iskandar Muda Memimpin Indonesia Hari Ini

Rabu, 1 Oktober 2025
Opini

Dalang Asing di Balik G30S/PKI, Jalan Rekonsiliasi Nasional

Selasa, 30 September 2025
Opini

Pendidikan sebagai Hak Dasar dan Tantangan Nyata di Aceh

Minggu, 28 September 2025
Opini

100 Tahun Hasan Tiro: Deklarator GAM yang Membelah Sejarah Indonesia

Kamis, 25 September 2025
Safuadi Harun ST MSc PhD
Opini

Aceh: Desa Subur di Pinggir Jalan Besar, Kaya Sumber Daya Miskin Prioritas

Selasa, 23 September 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?