Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Opini

Perppu Cipta Kerja, Antiklimaks Aturan PBJ Konstruksi yang Tak Ada Kepastian Hukum

Last updated: Kamis, 5 Januari 2023 20:51 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Mansur Syakban, Sekjen Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA)
Mansur Syakban, Sekjen Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA)
SHARE

PADA tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sebelumnya (UU Nomor 11 Tahun 2020) telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam Putusan tersebut, MK memerintahkan pembentukan Undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Selain itu, MK juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

- Advertisement -

Kehadiran Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 telah mereduksi sejumlah ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Berapa pasal di dalam beleid tersebut tidak memiliki data mengikat secara hukum karena telah dihapus, juga terdapat pasal-pasal yang mengalami perubahan yang berdampak pada implikasi subjek maupun objek hukum yang berbeda dari norma sebelumnya. Hal tersebut dimaksudkan demi satu tujuan yaitu penyederhanaan perizinan usaha.

- Advertisement -

Setidaknya tercatat tidak kurang dari 25 klausul yang mengalami perubahan, dan 8 klausul Undang-undang jasa konstruksi yang dihapus, berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.

Perang Israel-Iran: Geopolitik, Geoekonomi, dan Geostrategi Indonesia di Tengah Gejolak Timur Tengah
Saatnya Barsela Bangkit, Pemerataan Pembangunan Bukan Lagi Mimpi
Hindari Rafats, Fusuq dan Jidal Untuk Meraih Haji Mabrur
Syahadat Orang Kantoran: Ketika Atasan Jadi “Tuhan” Kecil

Dalam penelusuran lebih jauh, terdapat kontradiksi pasal antar beleid terkait, seperti adalah ketentuan pasal di dalam (Perppu atau UU CIPTAKER) yang mengatur tentang pemilihan, dimana pasal 42 tentang pemilihan penyedia jasa konstruksi dihapus, sedangkan pasal 45 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Penyedia Jasa dan penetapan Penyedia Jasa dalam hubungan kerja Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 44 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)”

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan korban pelanggaran HAM Aceh sebanyak 235 orang penerima bantuan sosial dari Pemerintah Aceh MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Aceh Penerima Bansos
Next Article Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria K (50) warga Kecamatan Mesidah, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya Ayah Cabuli Anak Tiri di Bener Meriah Diamankan Polisi

You May also Like

Rencong Masih Tajam
Opini

Rencong Masih Tajam

Senin, 16 Juni 2025
Korlabi akan full dukung Jokowi-Gibran diadili
Opini

Korlabi akan full dukung Jokowi-Gibran diadili

Jumat, 5 September 2025
Opini

Ramadhan Tiba, Pengurus Masjid Harus Lakukan Perbaikan Manajemen Pengelolaan Masjid

Senin, 12 April 2021
Opini

Dulu Rp650 Miliar Hilang, Kini Diminta Lagi Dana Abadi Eks Kombatan GAM Rp1,5 Triliun

Sabtu, 16 Agustus 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?