Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pokir DPRA dan ‘Jatah’ Forkompinda Meresahkan Dunia Usaha di Aceh

DEPUTI Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Didik Agung Wijanarko dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Pimpinan DPRA dan DPRK se-Aceh beberapa waktu lalu, mengingatkan seluruh pimpinan DPR di Aceh untuk memahami kembali manajemen pokok-pokok pikiran (pokir) karena pada area tersebut menjadi sisi yang rawan para anggota DPR melakukan tindakan korupsi.

Mungkin yang penting juga diingatkan oleh KPK, adalah praktek terselubung bagi-bagi jatah paket APBA di lingkungan Forkompimda.

Apa jadinya jika korupsi sistemik yang merupakan extraordinary crime, melibatkan seluruh pemangku kebijakan di suatu negeri.

Pertanyaan yang amat mudah menjawabnya, yaitu terjadinya ketidakadilan dan kemiskinan akut yang diderita rakyat tidak berkesudahan.

Pokir DPRA merujuk kepada Pasal 161 UU Nomor 23/2014 menegaskan bahwa anggota DPRD berkewajiban menyerap, menghimpun dan menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Kemudian diperkuat dengan Pasal 54 PP Nomor 12/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menegaskan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD.

Kemudian muncul persoalan yang berpotensi korupsi, ketika anggota DPRA mengklaim paket proyek yang merupakan aspirasi masyarakat dan dituangkan dalam APBA, adalah miliknya dan menuntut fee dari pekerjaan paket proyek tersebut.

Hal ini tentunya sudah melampaui kewenangan DPRA sebagai perencana dan pengawas dalam mengelola APBA.

Praktek mengejar rente dari paket pokir oleh anggota DPRA adalah bisnis haram yang terjadi setiap tahun anggaran.

Terlebih lagi jika kita teliti secara cermat, maka tidak sedikit paket proyek yang sama sekali tidak ada kaitan dengan upaya mendorong percepatan kesejahteraan rakyat.

Bahkan banyak paket proyek yang tidak berada di Dapilnya, seperti Pokir Hendra Budian dengan pagu anggaran yang fantastik Rp 85 miliar.

Menghadapi praktek korupsi sistemik yang berkedok Pokir DPRA, tentunya KPK tidak lagi melakukan langkah imbauan, tapi KPK dipandang perlu melakukan eksekusi hukum jika Pokir DPRA terus dilanjutkan.

Fenomena korupsi sistemik juga terjadi di kalangan Forkompimda, sebagaimana sudah menjadi rahasia umum bahwa jajaran Forkompimda mendapat gelontoran paket APBA.

Sehingga sering terjadi tarik menarik ketika lelang paket proyek dilaksanakan, persoalannya adanya klaim paket proyek “milik Kejaksaan, Polda, Kodam”.

Akibat dari klaim haram paket proyek APBA, telah meresahkan kalangan dunia usaha di Aceh, karena praktek monopoli marak terjadi.

Bahkan muncul seloroh “kalau masih suka paket proyek, kenapa masih saja jadi jaksa, polisi atau tentara, silahkan jadi kontraktor dong”.

Lantas mengapa kita masih saja diam, melihat porak porandanya moral para pemangku kebijakan di Aceh. Jika tidak ada lagi keteladanan yang ditujukan oleh para pemangku kebijakan, maka tidak mungkin kita berharap tumbuhnya kehidupan social yang menjunjung tinggi etika kultural.

Ibarat ikan membusuk pasti dari kepala, kemudian menjalar hingga ke ekor. Maknanya betapa bahayanya jika jajaran pimpinan di Aceh tidak mampu lagi menjadi teladan bagi rakyat Aceh, sudah dapat dipastikan akan menggerus kultur Aceh maha karya hasil olah rasa para leluhur.

Oleh karenanya dalam perspektif ancaman, korupsi sistemik yang terus dipraktekan oleh pemangku kebijakan di Aceh, adalah ancaman nyata yang lebih berbahaya dari issue separatisme, dengan dampak multidimensional diantaranya kemiskinan yang semakin akut, kelangsungan damai Aceh dan terkontaminasinya kultur Aceh akibat hilangnya keteladanan dari pemimpin.

Jika KPK RI tidak punya nyali membongkar korupsi sistemik di Aceh, rakyat Aceh akan lakukan pengadilan jalanan, kampanyekan anti korupsi dengan slogan “korupsi itu enaknya sesaat, malunya sampai liang lahat, mudharatnya sampai akhirat”.

Penulis: Sri Radjasa Chandra MBA, selaku Pemerhati Aceh

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup