Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pokir DPRA: Halal Tapi Tidak Amanah

Sri Radjasa Chandra MBA

KEBOCORAN dokumen usulan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam APBA 2023 ke ruang publik, sesungguhnya bukanlah aib yang harus ditutupi, jika merujuk kepada Pasal 161 Undang-undang Nomor 23/2014 menegaskan bahwa anggota DPRD berkewajiban menyerap, menghimpun dan menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Kemudian diperkuat dengan Pasal 54 PP Nomor 12/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menegaskan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan APBD.

Lantas mengapa sepertinya akan terjadi tsunami, ketika terjadi kebocoran dokumen Pokir PDRA 2023 dengan nilai yang fantastis?

Pendekatan cara pandangnya tidak lagi merujuk kepada Undang-undang maupun peraturan pemerintah yang berlaku, tapi lebih dahsyat lagi yaitu dilandasi pendekatan amanah yang berkaitan dengan sifat seseorang, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Hadits “Laa iimaana liman laa amaanata lahu walaa diina liman laa ‘ahdahu”, tidak sempurna iman seseorang yang tidak amanah, dan tidak sempurna agama orang yang tidak menunaikan janji” (Hadits Riwayat Ahmad).

Mengapa barang yang sudah dikatakan halal, kemudian diperdebatkan sedemikian kerasnya, tentunya didasarkan oleh sejarah perjalanan Pokir yang kelabu dan salah urus.

Rakyat Aceh sesungguhnya sudah lelah berurusan dengan persoalan amanah yang dititipkan kepada “yang mulia” para wakil rakyat serta para pimpinan daerah, mengingat derita rakyat yang tidak berkesudahan sekalipun Aceh bergelimang anggaran pembangunan.

Bagaimana mungkin nasib rakyat Aceh, diserahkan kepada orang-orang yang sifat amanahnya dipertanyakan, sehingga kesempurnaan keimanannya menjadi pertanyaan pula.

Mari sejenak kita tengok ke belakang, untuk melihat kembali perjalanan POKIR DPRA yang telah lalu dan faktanya tidak mereduksi angka kemiskinan di Aceh.

Selalu terngiang di telinga para pencari pekerjaan proyek yang dikelola Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Aceh, kalimat “Paket ini punya Pokir Anggota DPRA”, artinya paket proyek tersebut harus mendapat persetujuan anggota DPRA yang dimaksud, terkait komitmen fee yang akan diberikan kepada Anggota DPRA tersebut.

Hal yang lebih bejat lagi ketika Paket Pokir dikerjakan sendiri oleh keluarga Anggota DPRA, sehingga keuntungan dan fee masuk ke kantong pribadi oknum DPRA.

Bahkan terjadi ketika tidak ditemukan kesepakatan fee antara kontraktor dan anggota DPRA, berakibat anggaran tidak terserap karena tidak cukup waktu pengerjaan proyek.

Menurut info yang dapat dipercaya, bahwa setiap fee yang diterima dari hasil POKIR, dihimpun oleh Kepala ULP Aceh yang selama ini kita ketahui memegang kendali penjarahan proyek-proyek APBA.

Kepala ULP Aceh disinyalir memainkan peran distributor aliran dana fee proyek ke eksekutif maupun legislatif. Sosoknya dikatakan kebal hukum dan kebal rasa malu.

Mengapa kerusakan yang semakin akut dalam pengelolaan APBA kerap terjadi dari tahun ke tahun?

Jawabannya tidaklah sulit karena POKIR tidak hanya menjadi jatah DPRA, tapi telah berlangsung lama dan kasat mata adanya jatah “POKIR” Polda, Kejaksaan bahkan jajaran militer di Aceh.

Jika demikian kejadiannya, maka tidak ada lagi keraguan bagi para penjarah uang rakyat untuk melakukan aksinya, tanpa harus takut tertangkap.

Betapa fenomena jahiliyah sedang berlangsung di Aceh, ketika hak dan harta anak cucu sendiri dijarahnya. Ingat…rakyat Aceh diam bukan berarti takut, karena mereka sadar dan memahami sabda Rasulullah “Siapa yang berdoa atau mengajak orang zalim tetap berkuasa, maka dia telah menyukai orang itu bermaksiat kepada Allah di bumi-Nya”.

Penulis:
Sri Radjasa Chandra MBA
(Pemerhati Sosial Politik Aceh)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH melantik Kajari Aceh Barat, Kabag TU dan Koordinator pada Kejati Aceh di aula Kejati setempat, Rabu (23/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Direktorat Jenderal Pajak resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai langkah penting memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. (Foto: Ist)
Ini Terbalik, Sudah Dinyatakan Asli Baru Dilakukan Penyitaan
Kasus Ijazah Dibantu Penyelesaian, Pemakzulan Gibran akan Landai
Oknum Guru Ngaji di Bandung Perkosa Santri Perempuan Berkali-kali
Anggota TNI di Deli Serdang Tikam Istri sampai Tewas saat Mau Antar Anak Sekolah
Sebutan Kakak-Adik Sinyal Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
Nasib Hasto Diprediksi Mirip Tom Lembong
Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Tutup
Enable Notifications OK No thanks